Kukar Tuan Rumah Rakor FKDM se-Kaltim, Upaya Jaga Stabilitas Sosial Antar Daerah

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) se-Kalimantan Timur, yang digelar di Ballroom Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Selasa (29/7/2025). Rakor ini menjadi wadah strategis dalam memperkuat sinergi lintas daerah untuk menjaga stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat.

Acara yang diikuti oleh perwakilan FKDM dari berbagai kabupaten/kota se-Kaltim ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, yang menyampaikan dukungannya terhadap penguatan forum sebagai ujung tombak deteksi dan pencegahan dini gangguan sosial di masyarakat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan rakor yang ditempatkan di Kukar. Ia menyebut kegiatan ini sebagai momentum penting bagi seluruh daerah di Kaltim untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga kondusivitas wilayah.

“Alhamdulillah, hari ini sudah dibuka oleh Bapak Wakil Gubernur Kaltim. Rapat ini menjadi momentum penting dalam menjaga kondusivitas seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, melalui forum FKDM, para peserta dapat saling bertukar informasi, berbagi pengalaman, serta menyusun rekomendasi kebijakan yang tepat untuk mencegah konflik sosial di masyarakat.

Baca Juga:   Kesbangpol Kukar Gencarkan Sosialisasi Tangkal Radikalisme, Tanamkan Nilai Nasionalisme

“Dengan adanya rakor ini, kami berharap ada pencerahan mengenai peran forum, tukar informasi, dan penyusunan rekomendasi kebijakan. Ini penting untuk memperkuat sinergi antar daerah dalam menjaga stabilitas sosial,” tegasnya.

Rakor FKDM ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antara pemerintah daerah dan elemen masyarakat dalam menjaga keharmonisan serta mencegah berbagai potensi gangguan sosial di Kaltim. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.