SAMARINDA – Pada Rapat Paripurna Ke-26, Senin (28/07/2025) yang membahas mengenai “Penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025-2029,” M. Darlis Pattalongi melakukan interupsi jelang rapat berakhir.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyoroti mengenai harmonisasi antara legislatif dan eksekutif. Dengan harmonisasi yang dimaksudkan, tidak disarankan ada pihak yang menghambat kebijakan pemerintah daerah.
Baik dari koordinasi dan komunikasi antar lembaga perlu dijaga dalam proses perencanaan dan penganggaran bisa berjalan tepat waktu sesuai yang diharapkan masyarakat.
Terkait mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, Darlis menganjurkan agar pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak melakukan perubahan kebijakan selama proses masih berlangsung.
“Kami mohon dengan hormat, agar tidak ada kebijakan baru yang dimunculkan selama pembahasan APBD. Agar dapat berjalan tepat waktu dan sesuai rencana,” interupsinya kepada pimpinan sidang, yang saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Emanuel.
Lebih jauh lagi, potensi apapun yang sekiranya merusak harmonisasi sebaiknya jangan sampai dibiarkan.
“Segala sesuatu yang berpotensi merusak harmonisasi kelembagaan sebaiknya tidak diambil dalam proses pembahasan APBD tahun 2026,” lanjutnya.
Di sisi lain, Baharuddin Demmu, anggota dewan dari fraksi yang sama, PAN, menyampaikan maksud dari interupsi, M. Darlis Pattalongi.
“Banyak dinas-dinas yang tidak membuka kamus usulan. Sehingga dampaknya, usulan itu tidak bisa masuk pokir di dinas itu. Jadi jangan sampai menimbulkan hubungan yang tidak baik,” ujar Demmu. (Adv)



