Puluhan Atlet Dilepas dari Teras Kantor Bupati Kukar untuk Berlaga di Fornas VIII

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi melepas puluhan atlet dari Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kukar untuk mengikuti Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) VIII Tahun 2025.

Prosesi pelepasan dilaksanakan di teras Kantor Bupati Kukar, Selasa (22/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dafip Haryanto.

Dafip menyampaikan apresiasinya atas keikutsertaan para duta olahraga rekreasi Kukar dalam ajang nasional tersebut. Ia menyebut Fornas bukan sekadar kompetisi, tetapi juga menjadi ruang silaturahmi, pertukaran budaya, serta penguatan gaya hidup sehat di tengah masyarakat.

“Tentu patut berbangga karena Kukar mampu mengirimkan kontingen terbaiknya untuk berpartisipasi,” ujar Dafip.

Ia juga menekankan bahwa olahraga rekreasi yang diusung KORMI merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam berolahraga secara inklusif. Tidak hanya untuk meraih prestasi, tetapi juga membangun kebugaran, keceriaan, dan kebersamaan lintas generasi.

“Saya berharap para peserta bisa menunjukkan semangat sportivitas, memperkuat semangat persaudaraan, dan mengenalkan identitas serta budaya Kukar di pentas nasional,” tegasnya.

Baca Juga:   Tenggarong Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kabupaten Kukar, Persiapan Lokasi dan Kafilah Dimatangkan

Dafip juga berpesan agar kegiatan ini dimaknai sebagai ajang belajar, menambah pengalaman, serta memperluas jaringan antar komunitas olahraga dari seluruh Indonesia.

“Jadikan kegiatan ini sebagai ajang menimba pengalaman, memperluas wawasan, dan mempererat persatuan bangsa melalui olahraga,” pungkas Dafip. (Adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.