RSUD AM Parikesit Segera Buka Layanan Radioterapi, Permudah Akses Pengobatan Kanker di Kukar

TENGGARONG Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AM Parikesit Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat fasilitas layanan kesehatan, termasuk dalam penanganan penyakit berat seperti kanker. Dalam waktu dekat, rumah sakit milik Pemkab Kukar ini akan membuka layanan radioterapi, melengkapi layanan kemoterapi yang telah tersedia sebelumnya.

“Dalam waktu dekat akan dibuka, dan sekarang sedang training,” ungkap Direktur Utama RSUD AM Parikesit, dr Martina Yulianti, Jumat (11/7/2025).

Radioterapi merupakan metode pengobatan kanker dengan menggunakan sinar-X, sinar gamma, atau partikel berenergi tinggi. Layanan ini sangat dibutuhkan karena tidak semua kasus kanker cukup ditangani dengan kemoterapi. Dengan hadirnya layanan radioterapi di Tenggarong, pasien di Kukar tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Samarinda, apalagi menghadapi antrean panjang di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.

“Di RSUD AWS Samarinda saja antre 3–4 bulan. Jadi kalau di Tenggarong sudah bisa menerima kasus radioterapi, masyarakat Kukar tidak perlu lama menunggu di rumah sakit provinsi,” ujar dr Yuli.

Sejumlah jenis kanker yang bisa ditangani dengan radioterapi antara lain:

  • Kanker Payudara
  • Kanker Prostat
  • Kanker Paru-paru
  • Kanker Otak
  • Kanker Kepala dan Leher
  • Kanker Serviks, Rahim, dan Ovarium
  • Kanker Anus dan Rektum
  • Kanker Esofagus
  • Kanker Nasofaring
  • Kanker Tiroid, Tulang, Limfoma, Kandung Kemih, Pankreas, dan Hati.
Baca Juga:   32 Puskesmas di Kukar Kini Layani UGD 24 Jam, Perkuat Sistem Kesehatan Daerah

Tak hanya untuk penyembuhan, radioterapi juga berfungsi untuk mengecilkan tumor sebelum operasi, mengontrol gejala seperti nyeri dan perdarahan, hingga mengobati kekambuhan lokal.

Hadirnya layanan ini mempertegas posisi RSUD AM Parikesit sebagai rumah sakit rujukan regional di Kalimantan Timur, sekaligus bentuk komitmen Pemkab Kukar dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.