TENGGARONG — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melakukan pembenahan terhadap arsip-arsip pandemi Covid-19. Arsip-arsip ini dikategorikan sebagai arsip statis karena memuat nilai sejarah tinggi atas peristiwa global yang berdampak luas.
Plt. Kepala Diarpus Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa arsip Covid-19 berasal dari 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk dari rumah sakit daerah. Arsip-arsip tersebut mencakup dokumen penting, seperti data epidemiologi, kebijakan penanganan, hingga laporan operasional selama masa pandemi.
“Alhamdulillah, saat ini kami tengah melakukan pembenahan arsip Covid-19 dari 12 OPD, termasuk rumah sakit. Arsip Covid ini otomatis menjadi arsip statis karena memiliki nilai sejarah,” ungkap Rinda, Jumat (11/7/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kukar dalam memperkuat tata kelola kearsipan, khususnya dalam mengelola arsip-arsip bernilai sejarah tinggi. Menurut Rinda, pengelolaan yang baik akan menjadikan dokumen tersebut bukan sekadar catatan administratif, tetapi juga sebagai rujukan berharga bagi kepentingan sejarah dan penelitian di masa mendatang.
“Langkah pembenahan arsip Covid-19 ini sejalan dengan upaya Pemkab Kukar dalam meningkatkan tata kelola kearsipan secara menyeluruh, termasuk pengelolaan arsip statis,” tambahnya.
Dengan pembenahan ini, Diarpus Kukar berharap jejak sejarah pandemi dapat terdokumentasi dengan rapi dan menjadi warisan pengetahuan bagi generasi yang akan datang. (adv)
Editor: Robbi



