Tak Nampak di Paripurna, Syahariah Mas’ud Sayangkan Ketidakhadiraan Gubernur Kaltim

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-24 pada Senin (21/07/2025). Dengan agenda “Penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kaltim terhadap pendapat Gubernur Kaltim atasa Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.”

Rapat dimulai sejak jam 10 pagi Waktu Indonesia Tengah (WITA) di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda dengan tanpa dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah hingga asisten 1-3. Melainkan hanya diwakilkan oleh Tenaga Ahli.

Di Rapat Paripurna sebelumnya, hal itu juga terjadi, kealpaan dari pihak berwenang Pemerintah Provinsi. Maka, Syahariah Mas’ud, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim sekaligus dari Fraksi Golkar memberikan interupsi kepada pimpinan sidang, Hasanuddin Mas’ud untuk memberikan masukan.

Ia menyayangkan seringnya Ketidakhadiraan dari pihak Pemerintah Provinsi padahal agenda yang dibahas adalah merupakan kepentingan publik.

“Rapat Paripurna itu bukan forum biasa, ini forum penting, saya sendiri selalu hadir dalam rapat sebab ini membahas masa depan rakyat Kaltim,” ujarnya saat diwawancarai usai Rapat Paripurna.

Baca Juga:   Direksi Perusda Diseleksi, Ananda Moeis: Yang Memimpin Harus Punya Visi

Lebih dilayangkan lagi, meski pihak Pemprov memiliki asisten hingga 3, namun belakangan hanya diwakilkan oleh tenaga ahli.

“Tidak masalah sebenarnya untuk diwakili, hanya saja jangan juga hanya staf ahli. Minimal, harusnya bisa menghadirkan wakil gubernur atau sekda,” tegasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.