SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-24 pada Senin (21/07/2025). Dengan agenda “Penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kaltim terhadap pendapat Gubernur Kaltim atasa Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.”
Rapat dimulai sejak jam 10 pagi Waktu Indonesia Tengah (WITA) di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda dengan tanpa dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah hingga asisten 1-3. Melainkan hanya diwakilkan oleh Tenaga Ahli.
Di Rapat Paripurna sebelumnya, hal itu juga terjadi, kealpaan dari pihak berwenang Pemerintah Provinsi. Maka, Syahariah Mas’ud, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim sekaligus dari Fraksi Golkar memberikan interupsi kepada pimpinan sidang, Hasanuddin Mas’ud untuk memberikan masukan.
Ia menyayangkan seringnya Ketidakhadiraan dari pihak Pemerintah Provinsi padahal agenda yang dibahas adalah merupakan kepentingan publik.
“Rapat Paripurna itu bukan forum biasa, ini forum penting, saya sendiri selalu hadir dalam rapat sebab ini membahas masa depan rakyat Kaltim,” ujarnya saat diwawancarai usai Rapat Paripurna.
Lebih dilayangkan lagi, meski pihak Pemprov memiliki asisten hingga 3, namun belakangan hanya diwakilkan oleh tenaga ahli.
“Tidak masalah sebenarnya untuk diwakili, hanya saja jangan juga hanya staf ahli. Minimal, harusnya bisa menghadirkan wakil gubernur atau sekda,” tegasnya. (Adv)



