Syahariah Mas’ud Sebut Sistem Perlindungan Anak dan Perempuan di Kaltim Gagal

SAMARINDA – Beberapa waktu lalu, tepatnya Senin (21/07/2025), Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E, Komplek DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda. RDP itu, melibatkan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) menyoroti kasus hingga evaluasi mengenai perlindungan perempuan dan anak.

Usai Rapat tersebut usai, Syahariah Mas’ud, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim memberikan pandangannya mengenai maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim. Hingga kehadiran DP3A dan KPAD dianggap tak memberikan perubahan signifikan.

“Selama ini yang dilakukan bersifat reaktif. Saya anggap gagal, sebab masalah perempuan dan anak terus terjadi, tidak ada perubahan,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media.

Ia-pun mencoba menguraikan bahwa sejauh ini pemecahan persoalan perempuan dan anak tidak menyentuh akar persoalannya. Kebanyakan kasus mulai ditangani ketika sudah muncul dipermukaan publik, tak ada pencegahan yang berarti.

“Masalah pencabulan anak seringkali terjadi, tapi kita tidak melihat peran aktif lembaga yang diberi mandat khusus ini. Kehadirannya nyaris tak terasa,” kata Syahariah Mas’ud.

Baca Juga:   Syahariah Mas’ud: Tambang Ilegal di KHDTK Unmul Hanya Puncak Gunung Es

Lebih tegas lagi, Syahariah menekankan betapa pentingnya peran perempuan dan anak. Sebab Indonesia ke depan akan menghadapi Bonus Demografi. Sehingga kasus-kasus terhadap perempuan dan anak tidak boleh dibiarkan bahkan bertambah terus menerus.

“Kalau kita tidak menyiapkan dengan baik, maka kita sedang menciptakan generasi yang rapuh secara sosial,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.