Jum’at Curhat di Kelurahan Petung, Warga Harap Polres PPU Perkuat Penjagaan Pospol

PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui Polsek PPU menggelar kegiatan Jum’at Curhat di Kelurahan Petung, Jumat (25/7/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Ketua RT setempat dan Lurah Petung, Achmad Fitriady.

Kegiatan Jum’at Curhat merupakan wadah komunikasi dua arah antara masyarakat dan kepolisian yang rutin dilakukan berkala oleh Polres PPU. Sebagai upaya menjaga kondusifitas wilayah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam kesempatan kali ini, berbagai isu strategis yang berkaitan dengan kondisi masyarakat di Kelurahan Petung dibahas secara terbuka bersama jajaran kepolisian.

“Ya, hal ini memang rutin dilakukan oleh Polres PPU. Berbagai isu kita sampaikan, terutama persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan,” ujar Ady, sapaannya.

Foto: Suasana Jumat Curhat Polsek PPU ( Deddy/MKNN).

Salah satu isu utama yang dibahas adalah usulan penambahan personel di Pos Polisi (Pospol) Petung. Ady menilai hal ini penting seiring lonjakan jumlah penduduk di wilayah tersebut.

“Kami sangat mendukung penambahan personel di Pospol Petung. Tahun 2024 jumlah penduduk sekitar 7.000 jiwa, dan di awal semester 2025 ini sudah mencapai sekitar 10.000 jiwa,” jelasnya.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Hadiri Misa Syukur HUT Gereja Santa Maria dari Fatima Ke-23

Ia menambahkan bahwa peningkatan jumlah penduduk juga diikuti oleh pemekaran wilayah, dari semula 22 RT menjadi 27 RT.

“Dengan jumlah penduduk dan RT yang bertambah, tentu kami sangat berharap adanya penambahan personel Polri di Pospol Petung. Karena dengan pertambahan jumlah penduduk, potensi meningkatnya angka kriminalitas juga besar. Kami ingin keamanan dan ketentraman warga tetap terjaga,” tegas Ady.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.