Diputuskan Tak Langgar Kode Etik, Darlis: Semua Harus Menghormati Keputusan BK

SAMARINDA—Sebelumnya, pada 29 April lalu, M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra sempat melakukan pengusiran terhadap pengacara Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). Lantas dua anggota dewan tersebut dilaporkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim karena dianggap mencoreng profesi Advokat.

Setelah melalui proses panjang pemanggilan dan pengumpulan bukti oleh BK, pada Senin (21/07/2025), akhirnya BK melalui Subandi, selaku ketua membacakan hasil keputusan. Di mana akhirnya diputuskan bahwa baik M. Darlis Pattalongi maupun Andi Satya Adi Saputra tidak melanggar kode etik dewan, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu siding.

Mengonfirmasi hal tersebut, M. Darli Pattalongi menyatakan bahwa keputusan BK tetap harus dihormati oleh kedua belah pihak.

“Saya sendiri apapun yang akan diputuskan oleh BK dari awal ya saya siap menerima. Saya siap juga mempertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia-pun mengaku telah memberikan keterangan seterang-terangnya kepada BK saat adanya pemanggilan. Baik mengenai alasan pengusiran hingga situasi saat RDP. Lantas BK pun akhirnya membawa bukti lain berupa rekaman cctv dan keterangan saksi lain.

Baca Juga:   Agusriansyah Dorong Optimalisasi Pariwisata Kaltim Lewat Kreator Konten dan Komunitas Muda

Secara Undang-Undang, sebenarnya mewakilkan pihak terkait melalui Advokat sebenarnya sah-sah saja, namun dalam penilaian Darlis, saat itu, pihak pengacara tidak ada sangkut-pautnya terhadap kasus yang dialami para karyawan RSHD.

“Kami beranggapan lawyer tidak ada hubungan structural dengan RSHD. Maka kami anggap tidak layak untuk mewakili, kalau mendampingi boleh,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.