Polres PPU Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Pungli, Dorong Lingkungan Pelayanan Bersih dan Transparan

PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus menggencarkan upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) melalui sosialisasi intensif di berbagai lini pelayanan publik. Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus edukatif untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Sosialisasi berlangsung pada Selasa (22/7/2025), dipimpin langsung oleh Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto, S.H., selaku Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten PPU.

Kompol Awan menegaskan bahwa pemberantasan pungli adalah komitmen bersama yang harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Kami ingin menciptakan lingkungan pelayanan yang bersih, jujur, dan bebas dari pungli. Untuk itu, kami rutin melakukan sosialisasi serta membuka ruang pelaporan yang mudah dijangkau masyarakat,” ujar Awan.

Sosialisasi ini melibatkan sinergi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta perangkat desa dan kelurahan. Hal ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dengan partisipasi aktif masyarakat, Polres PPU optimistis dapat mempersempit ruang gerak oknum yang mencoba memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi melalui praktik pungli.

Baca Juga:   HUT Bhayangkara ke-79, Polres PPU Tunjukkan Semangat Kebersamaan Lewat Voli

Selain memberikan edukasi mengenai jenis-jenis pungli dan sanksinya, masyarakat juga diajak berperan aktif dengan tidak takut melapor apabila menemukan atau mengalami praktik pungli.

“Kami membuka dua jalur pengaduan, yaitu melalui Call Center 110 serta nomor WhatsApp langsung ke Kasatwil di 0821-5578-3178. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tegasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.