Polemik IKN, NasDem Sarankan Moratorium dan Jadikan Ibu Kota Provinsi

NUSANTARA – Polemik kelanjutan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat. Belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan resmi dari Jakarta ke Kaltim membuat sejumlah tokoh politik melontarkan usulan alternatif.

Partai NasDem bahkan mengusulkan agar IKN dijadikan ibu kota Provinsi Kaltim jika belum bisa secara resmi menyandang status Ibu Kota Negara.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyampaikan bahwa usulan ini didasari situasi anggaran negara dan kondisi politik yang dinilai belum ideal untuk melanjutkan proses pemindahan secara total. Ia menilai perlu ada moratorium sementara agar pembangunan tidak mangkrak dan fiskal nasional tetap terjaga.

“Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara sampai semua persiapan administratif, infrastruktur, dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang,” kata Saan saat ditemui di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

NasDem menyoroti belum adanya Keppres sebagai hambatan utama. Padahal, sesuai Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Keppres diperlukan untuk mengalihkan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN.

Baca Juga:   Liga Futsal Ramadan 2024 Resmi Berakhir, Pj Bupati PPU Apresiasi Sportivitas Peserta

“Selama Keppres belum ditandatangani, status IKN masih menggantung. Pemerintah perlu realistis, jangan sampai proyek ini hanya menjadi simbol pembangunan yang tak kunjung hidup,” ujar Saan.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengaku telah mendiskusikan usulan agar pemindahan ibu kota dimulai secara bertahap, dimulai dengan penempatan Wakil Presiden berkantor di IKN. Ia menegaskan, langkah ini bisa menjadi transisi yang logis sebelum seluruh kementerian dan lembaga berpindah.

“Kalau melihat infrastruktur yang sudah tersedia, IKN sudah siap menampung sekitar 10–15 ribu ASN, dengan fasilitas perumahan yang dibangun Otorita IKN. Jadi, Wapres dan beberapa kementerian prioritas bisa mulai dulu,” kata Rifqi.

Ia memastikan isu ini akan dibawa dalam forum antarfraksi di Komisi II DPR. Selain itu, saat ini DPR tengah menyusun siklus anggaran 2026 di mana Otorita IKN menjadi salah satu mitra kerja.

“Keppres harus segera dikeluarkan agar positioning politiknya jelas. Pemerintah juga perlu menunjukkan keseriusan agar publik tidak ragu terhadap kelanjutan proyek IKN,” tegasnya.

Baca Juga:   Kerja Sama Pendidikan, Pemkab PPU Gandeng Kampus Bisnis di Bali

Rifqi menyambut positif gagasan NasDem yang menyarankan IKN menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur jika penetapan sebagai Ibu Kota Negara tersendat. “Itu pendekatan yang moderat, realistis, dan bisa menyelesaikan kegamangan yang muncul di elit maupun publik,” tambahnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika IKN dijadikan ibu kota provinsi, seluruh aset dan pembiayaannya akan beralih ke Pemerintah Provinsi Kaltim. “Itu bukan solusi ringan, dan harus dikalkulasi matang.”

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa usulan penundaan pembangunan IKN tidak bisa diputuskan secara emosional atau politik belaka. Ia menekankan perlunya kajian komprehensif dari sisi ekonomi, anggaran, dan hukum.

“Proyek IKN sudah masuk dalam RPJMN dan RPJPN. Kalau ingin dihentikan atau diubah statusnya, kita harus lihat dulu cost and benefit-nya,” kata Adies.

Ia menegaskan, dana negara dan investasi swasta yang sudah digelontorkan untuk IKN tidak kecil. Karena itu, pemerintah dan DPR harus duduk bersama sebelum mengambil langkah ekstrem.

“Kalau ada perubahan arah kebijakan, harus dibahas bersama. Jangan sampai keputusan politik malah merugikan keuangan negara dan memperburuk citra di mata investor,” tegasnya. (ant/MK)

Baca Juga:   Tambak Inovatif 4 in 1 di PPU Hasilkan Panen Perdana, Bukti Ekonomi Berkelanjutan

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.