Upacara HUT RI ke-80 Tak Digelar di IKN, Ini Penjelasan Gibran

NUSANTARA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 hanya akan dipusatkan di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Alasannya, proyek pembangunan IKN di Kalimantan Timur belum rampung dan masih menjadi fokus pemerintah.

“Sudah dijelaskan Pak Mensesneg, kita mengikuti arahan Pak Presiden saja. Lagi pula, IKN kan masih fokus pembangunan,” ujar Gibran di Solo, Jumat (18/7/2025).

Pernyataan itu merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menetapkan bahwa upacara peringatan kemerdekaan tahun ini hanya akan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memusatkan seluruh konsentrasi pada penyelesaian proyek strategis di IKN. Meski demikian, peringatan terbatas tetap digelar di lokasi IKN oleh Otorita.

“Di IKN akan tetap ada upacara, tapi yang di titik-titik proklamasi akan dilaksanakan di Jakarta,” kata Juri seusai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (17/7).

Baca Juga:   DPRD Mahulu Desak Pembangunan Jalan Long Bagun–Long Apari Segera Direalisasikan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menambahkan bahwa tim panitia nasional peringatan HUT ke-80 RI telah dibentuk di bawah koordinasi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. PCO juga ikut tergabung dalam tim tersebut.

Adapun peluncuran logo dan tema resmi HUT ke-80 RI yang semula dijadwalkan pada Jumat (18/7), diundur menjadi Minggu (20/7). Sosialisasi akan dimulai pada kegiatan car free day di sepanjang Jalan M.H. Thamrin – Sudirman, Jakarta, dengan membagikan cenderamata bertema kemerdekaan. (ant/KS)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.