Polres PPU Tindak 3.000 Kendaraan Selama Sepekan Operasi Patuh

PPU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mencatat sebanyak sekira 3.000 kendaraan terjaring selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2025. Operasi ini telah berlangsung sejak 14 Juli dan dijadwalkan berakhir pada 27 Juli 2025 mendatang.

Kepala Satlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, menyampaikan bahwa dari total kendaraan yang diperiksa, sekitar 2.000 merupakan kendaraan roda dua (R2), sedangkan sisanya 1.000 unit roda empat (R4).

“Selama satu minggu operasi ini, kami sudah melakukan tindakan terhadap sekitar 3.000 kendaraan, baik R2 maupun R4,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

Menurut Rhondy, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, serta tidak membawa atau memiliki kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan SIM. Bahkan, sejumlah dokumen diketahui telah kedaluwarsa.

“Memang kebanyakan pelanggar ini tidak memakai helm dan tidak membawa kelengkapan surat-surat berkendaranya,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi mengenai Operasi Patuh Mahakam telah dilakukan sebelum pelaksanaan. Namun, kesadaran sebagian pengendara masih rendah, terbukti dari banyaknya yang terjaring.

Baca Juga:   Basuki Hadimuljono Pastikan Kesiapan Masjid Negara IKN Sambut Ramadan

Operasi ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah hukum Polres PPU.

“Kita jauh-jauh hari sudah menyosialisasikan kegiatan ini. Mungkin para pelanggar tidak memperhatikan saja. Harapan kami, bukan hanya saat ada operasi, tetapi setiap saat pengendara harus tetap melengkapi diri dan mematuhi aturan lalu lintas,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.