NUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi mengusulkan diskresi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dampak penataan wilayah akibat pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Pemkab PPU menyampaikan permintaan itu melalui Kedeputian Pengendalian Pembangunan Otorita IKN karena sejumlah wilayah di Kecamatan Sepaku terdampak secara administratif.
Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar, menjelaskan bahwa ada beberapa satuan pemerintahan di Kecamatan Sepaku yang hanya tersisa sebagian kecil setelah masuk delineasi IKN. Contohnya, Desa Binuang yang 80 persen wilayahnya masuk IKN, dan Kelurahan Maridan yang hanya 14 persen yang masuk ke wilayah IKN.
“Hasil keputusan terkait penataan IKN itu mudah-mudahan ada diskresi bagi kita (PPU). Usulan itu sudah kami sampaikan lewat surat ke Mendagri melalui Pak Thomas (Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN),” ujar Tohar baru-baru ini.
Ia menegaskan, bagian desa atau kelurahan yang seluruhnya masuk delineasi IKN akan otomatis dihapus dari struktur pemerintahan Pemkab PPU. Namun untuk bagian yang hanya sebagian kecil masuk IKN, Pemkab akan menilai apakah masih layak disebut sebagai satuan pemerintahan. “Kalau tidak layak, tentu akan digabung dengan wilayah pemerintahan terdekat,” jelasnya.

Tohar juga menekankan pentingnya penataan yang tidak hanya berdasar regulasi, tetapi juga fakta empirik di lapangan. “Harus ada peta yang konkret, bisa diraba, bisa dilihat. Harus jelas batasnya,” tegasnya.
Kepala Desa Telemow, Munip, membenarkan bahwa Desa Telemow yang saat ini 100 persen masuk IKN akan menerima limpahan wilayah dari Kelurahan Maridan. “Yang 14 persen dari Maridan masuk IKN, akan digabung ke Telemow,” ungkap Munip, Jumat (18/7/2025). Sementara 86 persen wilayah Maridan tetap berada dalam wilayah administrasi PPU.
Akibat penggabungan ini, luas Desa Telemow bertambah dari 520 hektare menjadi 1.135 hektare, dengan tambahan penduduk dari limpahan Maridan. Saat ini, penduduk Telemow tercatat sebanyak 3.719 jiwa.

Sementara itu, Sekretaris Desa Binuang, Helfina Cindya Prakasa, mengatakan hanya sekitar 100 hektare wilayah Desa Binuang yang tersisa dan tetap berada dalam wilayah PPU. Sisanya telah masuk dalam wilayah IKN. Wilayah tersisa itu juga direncanakan akan digabung ke Maridan, yang tetap berada di luar delineasi IKN.
Diketahui, perubahan pengaturan ini merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah penyesuaian luas wilayah IKN dari 256.142 hektare menjadi 252.660 hektare, berkurang 3.542 hektare.
Pemkab PPU berharap proses penataan kawasan tidak hanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Kami berharap ada kebijakan khusus, agar wilayah sisa ini tetap bisa dikelola secara administratif dan tidak terabaikan,” pungkas Tohar.
Penulis: Riski
Editor: Agus S.



