Raup Muin Gagas Regulasi Penguatan Adat dan Budaya Lokal PPU

PPU – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menegaskan komitmennya dalam memperkuat identitas adat dan budaya lokal melalui regulasi. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam skala prioritas pembahasan tahun 2025.

Menurut Raup, penguatan nilai-nilai budaya daerah menjadi sangat penting di tengah pesatnya pembangunan, terutama dengan kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Penguatan identitas adat, kearifan lokal, dan budaya merupakan bagian dari upaya menjaga jati diri kabupaten. Ini akan kita wujudkan melalui regulasi yang berpihak pada pelestarian kebudayaan,” ujar Raup Muin.

Sebagai langkah awal, Raup telah melakukan studi banding ke Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada awal Juli lalu. Kunjungan itu dilakukan guna mempelajari strategi pengelolaan budaya dan pengembangan pariwisata yang bisa diadaptasi di PPU.

Raup menjelaskan, salah satu bentuk nyata penguatan identitas budaya dapat diwujudkan melalui penerapan ornamen adat Paser dalam pembangunan fisik, dengan tetap memadukan unsur modern agar tampak menarik dan kontekstual.

Baca Juga:   Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Basuki Hadimuljono; Pembangunan IKN Melaju Tanpa Ragu

“Seperti di Jakarta itu, mereka bisa menggabungkan unsur budaya dengan modernisasi. Hal ini juga bisa kita terapkan, agar ciri khas Paser tetap terlihat di tengah perkembangan kota,” jelasnya.

Ia menambahkan, upaya penguatan identitas budaya menjadi semakin mendesak karena PPU merupakan salah satu daerah penyangga IKN.

“Selain itu, identitas itu perlu diperkuat dengan adanya IKN di Kaltim, khususnya PPU. Jangan sampai kita kehilangan jati diri di tengah arus pembangunan,” tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa usulan Raperda ini akan dibahas bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan daerah.

“Nanti Kami bahas dulu secara internal di legislatif, lalu bersama dengan dinas terkait. Agar dapat menjadi Raperda prioritas dan menjaga Perda di 2025 ini. Sehingga penguatan identitas adat dan budaya ini terintegrasi dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” pungkas Raup.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.