SAMARINDA – Isu pemisahan pemilihan umum (Pemilu) dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mencuat. Pasalnya dengan adanya pemisahan itu, kemungkinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berpotensi menjabat selama 7 tahun. Sebagaimana penambahan masa jabatan guna memberikan jarak persiapan Pemilu dengan Pilkada.
Dalam putusan terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah atau lokal harus dipisahkan melalui pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada. Putusan ini diambil demi menjaga kualitas pemilu serta memberi ruang yang lebih baik bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara cermat dan tidak terburu-buru.
Agus Suwandy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim menanggapi perihal keputusan itu. Menurutnya itu akan memberikan dua pandangan berbeda, satu sisi menguntungkan, satu sisi juga merugikan.
“Untuk kepala daerah mungkin bisa, tapi untuk legislatif itu nanti melanggar aturan lagi. Karena di eksekutif masih ada Pj, apa iya DPRD juga diberikan PJ, tapi itukan tidak ada,” ujar Agus Suwandy saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Menambah masa jabatan DPRD dengan jangka 2 tahun pastinya menimbulkan masalah, semacam protes. Sebab bagi Agus Suwandy, masih banyak yang ingin menjadi anggota dewan, tentu penambahan itu akan mencedirai perasaan.
“Tentu anggota yang sekarang senang-senang saja, ibarat mengontrak rumah 5 tahun dapat perpanjangan 2 tahun, tapi bayaran tetap. Cuma menciderai perasaan orang lain juga akhirnya,” tutupnya. (Adv)



