Agusriansyah: Jurusan Up To Date Prioritas Gratispol

SAMARINDA – Program Gratispol dimulai, segala ekspektasi dan tantangan akan dihadapi. Program unggulan pemimpin baru Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud dan Seno Aji itu, diharapkan bisa berjalan lancar pada tahun akademik baru ini. Pun segala perencanaan dan persiapan telah dimaksimalkan, tinggal bagaimana implementasi di lapangan.

Persis seperti yang disampaikan oleh Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

“Kami berharap tentunya program Gratispol aman secara regulasi, secara aturan. Sehingga nanti implementasinya aman secara pendekatan hukum. Tentu juga memerhatikan kembali aspek berkeadilan,” ujarnya saat ditemui di Gedung E, Komplek DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Yang menarik, pihaknya secara langsung mengusulkan kepada pihak terkait agar Gratispol juga memerhatikan jurusan prioritas. Dalam hal ini jurusan-jurusan yang memiliki relevansi hingga 5-10 tahun kedepan.

Yang diinginkan dari itu adalah produk dari Gratispol bisa dirasakan secara berkelanjutan. Sehingga Kaltim dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)-nya lebih baik lagi, pun menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Baca Juga:   Sarkowi Cita-Citakan Pendidikan yang Berkeadilan, Tanpa Kesenjangan Jarak dan Fasilitas

“Kita mendiskusikan bagaimana jurusan-jurusan dengan prioritas keahlian yang kita berikan itu adalah yang ‘Up to date’ kira-kira 5-10 tahun ke depan, yang memang ruang-ruang lapangan pekerjaannya terbuka,” ucapnya.

Ia mencontohkan layaknya jurusan pertanian yang perlu lebin dispesifikasi kepada jurusan teknologi pertanian. Lalu juga dengan jurusan konten Creator, youtuber itu pelan-pelan harus dibuka. (Adv/dprdkaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.