SAMARINDA– Agak kurang rasanya, bila sambutan atau pidato Gubernur Kaltim Isran Noor hanya sebatas membaca naskah saja. Dalam pidatonya saat rapat paripurna HUT Pemprov Kaltim ke-66, ia menjanjikan dana pensiun untuk para legislator DPRD Kaltim.
Ia menilai para legislator ‘Karang Paci’ sudah semestinya mendapat penghargaan berupa dana pensiun. Isran pun mengatakan, tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memberikan dana pensiun tersebut. “Tahun 2023 saya akan membuat sebuah peraturan gubernur untuk memberikan penghargaan dan tanda sayang Pemerintah Provinsi Kaltim kepada anggota DPRD Kaltim,” ucapnya.
Bukan tanpa alasan, Isran menilai selama ini yang mendapatkan dana pensiun hanya anggota DPR RI dan DPD RI. Padahal, menurutnya, tugas dan peran anggota DPRD Kaltim tak berbeda dari DPR RI.
“Karena anggota DPRD Kaltim ini tidak dapat pensiun, yang dapat itu DPR RI dan DPD RI. Sekarang sudah saya siapkan (pergubnya), jelas Isran.
“Bagaimana ceritanya tugasnya sama dengan DPR perannya sama, tapi tidak mendapat sebuah penghargaan yang memadai dari pemerintah pusat dan daerah. Ok setuju? Yang tidak setuju DPRD-nya angkat tangan,” ucapnya diikuti tepuk tangan ratusan legislator Kaltim.
Sebagai informasi, salah satu aturan yang mengatur tentang dana pensiun adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini menyebutkan, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR berhak mendapatkan dana pensiun karena termasuk pejabat negara.
Namun, belum ada ketentuan yang mengatur tentang dana pensiun bagi anggota DPRD. Alasannya, anggota DPRD adalah penyelenggara pemerintah daerah, sehingga tidak termasuk pejabat negara dan tidak termasuk yang dapat menerima pensiun.
Oleh karena itu, bila Isran Noor melahirkan pergub tentang pensiun anggota DPRD Kaltim, kemungkinan Kaltim adalah satu-satunya daerah yang memberikan payung hukum untuk pemberian pensiun anggota DPRD-nya.(eky)