Terkendala Air Bersih, Gedung Baru Puskesmas Maridan Belum Difungsikan

PPU – Meski telah diresmikan sejak 4 Februari 2025 oleh Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), gedung baru UPT Puskesmas Maridan di Jalan ITCI Kilometer 6 hingga kini belum difungsikan. Penyebab utamanya adalah tidak tersedianya suplai air bersih sebagai fasilitas dasar yang sangat krusial.

Kepala UPT Puskesmas Maridan, Basiran, mengungkapkan  pihaknya sangat ingin segera pindah ke bangunan baru. Namun, tanpa ketersediaan air, hal itu menjadi mustahil.

Jika harus memaksa pindah Agustus ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Maridan harus merogoh duit setidaknya Rp 250 ribu untuk mengisi 1 tandon air 2.200 liter. Sementara, DIPA 2025 Puskesmas hanya Rp 86 juta setahun yang diperkirakan tidak akan cukup untuk membiayai operasional lainnya. Termasuk taksiran besarnya pembayaran listrik di bangunan baru yang terpasang AC sebanyak 28 unit ditambah peralatan Kesehatan yang juga pakai daya listrik.

“Terkait bangunan itu, ada hal yang bikin kami belum bisa pindah. Nggak ada airnya. Fasilitas dasar air itu. Kami inginnya cepat pindah. Tapi suplai air bersihnya nggak ada,” jelas Basiran, Senin (14/7/2025).

Baca Juga:   Pembinaan Admin SDI, Langkah Diskominfo PPU Wujudkan Data Akurat dan Terpercaya

Basiran mengatakan berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari berkoordinasi dengan PDAM PPU, manajemen PT ITCI, hingga Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Binuang. Namun hingga kini, belum ada kepastian atau eksekusi konkret dari pihak-pihak tersebut.

“Kami sudah rapat dengan mereka, supaya bisa membantu. Tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda hasilnya juga,” ujarnya.

Puskesmas Maridan kesulitan suplai air bersih dan mengandalkan air hujan.

Menurut informasi yang diterima pihak Puskesmas, PT ITCI sebenarnya siap menyediakan air baku, tetapi harus disalurkan melalui Bumdes. Sayangnya, belum ada tindak lanjut dari Bumdes. Bahkan, mesin pendorong air dari fasilitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sekitar lokasi dilaporkan mengalami kerusakan.

“Kalau jaringan airnya sudah ada dari SPAM itu,” ucapnya.

Dikatakan pula, mesin air yang ada di bangunan baru itu juga lenyap diduga dicuri. Selain itu, untuk Puskesmas Maridan dari pusat sebenarnya juga dapat Water Treatment Plant (WTP) dari pemerintah pusat. Tetapi, hanya berupa jaringan dan peralatannya saja dan sumber airnya tidak. Padahal, ketiadaan sumber air baku itulah persoalan utama yang dialami.

Baca Juga:   Sampaikan Sambutan Iduladha di Masjid Agung, Makmur Marbun; Maknai Momentum dengan Menyebarluaskan Kasih Sayang dan Toleransi

Tak hanya persoalan air, kondisi fisik bangunan juga menjadi perhatian. Beberapa ruangan mengalami kebocoran saat hujan deras, yang berpotensi membahayakan kegiatan layanan kesehatan. Basiran menyebutkan  masa pemeliharaan oleh kontraktor selama 6 bulan sudah berjalan, namun tidak ada kejelasan soal perbaikan.

“Ketika itu, kan ada masa pemeliharaan selama 6 bulan. Tapi nggak tahu seperti apa pengerjaannya. Bocor semua ruangannya,” sebut Basiran.

Untuk menanggulangi halaman depan yang becek akibat tanah belum dipaving, pihak Puskesmas bahkan harus meminta bantuan ke sejumlah perusahaan agar diberi batu koral.

“Kan tanah itu lokasinya becek. Jadi kami usaha gimana caranya. Kami juga sudah bersurat ke UPT Dinas Pekerjaan Umum (PU),” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Puskesmas Maridan merupakan fasilitas kesehatan penting yang melayani warga di empat wilayah, yaitu Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan, Desa Binuang, dan Desa Telemow. Namun karena belum bisa ditempati, pelayanan masih dilakukan di bangunan lama yang berlokasi di Kilometer 4,5 Jalan ITCI.

Sumber lokal menyebut, pihak desa dan PT ITCI tengah berupaya menyediakan air baku untuk mendukung pengoperasian Water Treatment Plant (WTP) yang disiapkan pemerintah pusat. Namun hingga pertengahan Juli ini, belum ada kejelasan mengenai penyediaan air baku tersebut.

Baca Juga:   Pemkab PPU Ajak Masyarakat Jadi Agen Perubahan Lewat Gerakan Ibu Hamil Sehat

“Rencananya mau dibangunkan WTP, tapi masih menunggu kepastian air bakunya,” ujar sumber tersebut. Itu yang lalu menjadi hambatan.

Pewarta : Riski Maulana
Editor : Nicha R 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.