Sekolah Rakyat Dimulai, Presiden Prabowo Ingin Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan

JAKARTA – Pemerintah mulai meluncurkan Program Sekolah Rakyat, inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026 pada Senin, 14 Juli 2025.

Program ini menyasar anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Mereka akan menempuh pendidikan secara gratis di sekolah berasrama yang seluruh kebutuhannya ditanggung negara.

“Sekolah Rakyat adalah implementasi Asta Cita nomor empat Presiden Prabowo. Presiden memahami bahwa pendidikan adalah kunci untuk memutus warisan kemiskinan,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Adita Irawati, Minggu (13/7/2025).

Adita menjelaskan bahwa masih banyak keluarga, terutama yang masuk kategori desil 1 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) BPS, belum mampu mengakses pendidikan layak karena kendala ekonomi.

“Sekolah memang gratis, tapi bagaimana dengan transportasi, uang jajan, seragam, dan kebutuhan lainnya? Itu jadi beban bagi keluarga miskin,” jelasnya.

Berdasarkan data BPS September 2024, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 24,06 juta jiwa (8,57%), dan 3,17 juta jiwa di antaranya tergolong miskin ekstrem.

Baca Juga:   Padi Gamagora 7 Mulai Diuji di PPU, Digadang Jadi Solusi Pertanian Lahan Tadah Hujan

Masalah kemiskinan dinilai menghambat pengembangan sumber daya manusia (SDM), karena memengaruhi akses terhadap pendidikan berkualitas, pelatihan, layanan kesehatan, dan gizi.

Adita menambahkan, Sekolah Rakyat dirancang tidak hanya untuk memberi akses, tapi juga membekali siswa dengan keterampilan hidup melalui pemetaan bakat dan potensi. Dengan begitu, lulusan diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup keluarga dan komunitasnya.

“Presiden Prabowo menekankan, program ini harus dilakukan dengan cara yang benar dan mencapai tujuannya. Ini adalah bagian dari langkah besar menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Adita.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.