Pemkab PPU dan UGM Jajaki Kerja Sama Pengembangan Wanagama Nusantara

PPU – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Nicko Herlambang, menerima kunjungan kerja dari jajaran Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta di Kantor Bupati PPU, Kamis sore (10/7/2025).

Kunjungan ini menjadi langkah awal menjalin sinergi strategis antara Pemkab PPU dan Fakultas Kehutanan UGM, terutama dalam pengembangan Wanagama Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan inovasi desa.

Salah satu agenda penting kunjungan adalah peninjauan ke lokasi penangkaran rusa sambar milik Pemkab PPU, yang terletak di belakang Kantor Bupati. Penangkaran ini dinilai memiliki potensi besar sebagai sarana konservasi sekaligus wisata edukasi yang sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan di wilayah penyangga IKN.

Rombongan UGM yang terdiri dari akademisi lintas fakultas menyatakan minat untuk melakukan kajian mendalam mengenai potensi pembangunan daerah, termasuk pemberdayaan masyarakat desa dan konservasi lingkungan.

Ia menegaskan, Pemkab PPU terbuka terhadap kerja sama strategis yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan, dan penguatan kapasitas daerah menghadapi tantangan pembangunan yang terus berkembang.

Baca Juga:   Percepatan Transformasi Penggunaan E-Office, Pemkab PPU Gandeng Astra Graphia Gelar Workshop Digital

“Kami sangat mengapresiasi kunjungan dan niat baik dari UGM. Ini menjadi langkah awal yang penting untuk merancang program bersama yang bisa memberikan manfaat nyata,” ujarnya.

Perwakilan UGM menyampaikan komitmen mereka untuk menjadi mitra aktif, tidak hanya dalam bidang akademik, tapi juga dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya PPU sebagai wilayah penyangga IKN.

Kunjungan ditutup dengan diskusi bersama untuk mengidentifikasi peluang kolaborasi konkret yang akan segera ditindaklanjuti. Diharapkan, kemitraan ini akan menghasilkan program pembangunan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Tidak hanya untuk PPU, tetapi juga dalam konteks dukungan terhadap pengembangan IKN,” pungkas Nicko. (ADV)

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.