Polres PPU Gelar Operasi Patuh Mahakam 2025, Ini 9 Sasaran Pelanggaran

PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Operasi Patuh Mahakam 2025 mulai 14 hingga 27 Juli mendatang. Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, dalam rangka menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Lantas AKP Rhondy Hermawan menjelaskan, operasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di jalan.

“Fokus utama adalah pelanggaran kasat mata yang sering menyebabkan kecelakaan fatal,” ujar Rhondy, Jumat (11/7/2025).

Sasaran Pelanggaran Prioritas

  • Operasi Patuh Mahakam 2025 menyasar sembilan jenis pelanggaran, yakni:
  • Penggunaan ponsel saat berkendara
  • Pengemudi di bawah umur
  • Berboncengan lebih dari satu orang
  • Tidak memakai helm SNI
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Berkendara dalam pengaruh alkohol
  • Melawan arus lalu lintas
  • Kendaraan tanpa pelat nomor atau pelat palsu
  • Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti penggunaan knalpot brong

Rhondy menekankan, operasi ini tak semata bersifat represif. Polres juga melakukan sosialisasi dan edukasi, agar masyarakat lebih memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga:   Bawaslu RI Hadir dan Turut Awasi Penghitungan Ulang Surat Suara di PPU

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jadilah pelopor keselamatan demi diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tertib berlalu lintas bukan sekadar mematuhi aturan, tetapi juga bagian dari membangun peradaban bangsa. Dengan digelarnya operasi ini, Polres PPU berharap tercipta lalu lintas yang aman, lancar, dan tertib, serta tumbuhnya kesadaran kolektif menuju masyarakat yang lebih disiplin.

“Menuju Indonesia Emas, dimulai dari hal kecil seperti tertib di jalan. Ini langkah strategis menuju generasi yang sehat, produktif, dan berkarakter,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.