OIKN Dorong Pembentukan Timdu, Pemkab PPU Tegaskan Sengketa Lahan Tol IKN Segmen 6A Clear

PPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa persoalan tumpang tindih lahan di Segmen 6A jalan tol menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) telah diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hal itu merespons permintaan Otorita IKN (OIKN) agar Pemkab segera membentuk Tim Terpadu (Timdu) untuk menyelesaikan persoalan lahan warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, yang terdampak pembangunan jalan tol tersebut.

Asisten I Setkab PPU, Nicko Herlambang, menegaskan bahwa proses penyelesaian lahan sudah mengikuti prosedur sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Seluruh tahapan dilakukan oleh Tim Pengadaan Tanah resmi yang telah dibentuk sebelumnya.

“Tidak ada lagi tim di luar itu yang bisa memutuskan siapa yang berhak dan tidak. Pendataan hingga penyelesaian sengketa dilakukan oleh Tim Pengadaan Tanah sesuai ketentuan,” tegas Nicko saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, lahan yang sempat diklaim masuk dalam konsesi PT ITCI Hutani Manunggal (IHM), kini telah mendapat kejelasan hukum. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024, area tersebut dinyatakan berada di luar konsesi IHM, sehingga statusnya berada di bawah penguasaan masyarakat.

Baca Juga:   Proses Seleksi Dewas Perumdam Danum Taka Dikawal DPRD PPU, Penunjukan Tunggu Bupati Terpilih

“Sudah sangat jelas bahwa IHM selama bertahun-tahun menanam di luar kawasan hutan, di atas lahan milik warga. Proses ini telah diluruskan, tanpa banyak drama dan membuatnya terang-benderang,” ucap Nicko.

Ia menambahkan, Pemkab PPU telah melakukan langkah korektif dengan berkoordinasi langsung dengan dua menteri, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta Menteri ATR/Kepala BPN Raja Juli Antoni, serta satu dirjen dan dua direktur terkait.

Seluruh rangkaian penyelesaian, termasuk surat-menyurat dan pemetaan, telah dilakukan secara runut dan transparan. Nicko menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi sengketa lahan di segmen tol 6A.

“Permasalahan ini sudah terang benderang. Sekitar 3.800 hektare lahan sudah selesai penanganannya. Ini berkat komitmen Pemkab menyelesaikan secara legal dan berdasar hukum,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.