PENAJAM – Sebuah bengkel milik seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Desa Giripurwa, Penajam Paser Utara (PPU) kemalingan. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV, membuat Polres PPU tak butuh waktu lama meringkusnya.
Tersangkanya ialah KA (34) yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penyalahgunaan narkotika. Ia melancarkan aksinya pada Kamis 29 Desember 2022 lalu.
Sekira pukul 6.08 Wita, KA masuk ke sebuah bengkel tambal ban di RT 001 Kelurahan Waru milik seorang TNI bernama Samino. Dalam aksinya itu, KA mengambil satu unit ketam listrik merk GAT warna merah, 1 unit gerinda listrik merk Maktec, dan 1 unit gergagi mesin (sirkle) merk RYU warna hijau.
“Awalnya yaitu sekitar jam 6.30 Wita, pelapor tidak melihat alat-alat tukang yang sebelumnya dietakkan di samping tangga mau naik ke lantai dua bengkel. Lalu pelapor mengecek CCTV yang terpasang di bengkel milik pelapor tersebut dan dari rekaman CCTV tersebut terlihat pelakunya adalah KA,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahlawan melalui Kasatreskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, Rabu (4/1/2023).
Atas kejadian tersebut, Samino merasa dirugikan sebesar Rp 3.200.000. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres PPU untuk diproses hukum lebih lanjut pada Selasa, (3/1/2023).
Dengan mengantongi beberapa bukti Tim Satreskrim Polres PPU bersama dengan Polsek setempat langsung menangkap KA di kediamannya. Dengar dasar laporan polisi nomor : LP/B/03/I/2023/SPKT/POLRES PPU/POLDA KALTIM, tanggal 3 Januari 2023.
“Setelah menerima laporan polisi. Kami langsung melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi, serta terlapor. Kemudian melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Dalam catatan kepolisian, KA telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 3 kali. Yang pertama pada 24 Oktober 2022 ia berhasil mencuri satu unit HP Vivo Y12 warna merah. Kedua pada 6 Desember 2022 ia mencuri uang tunai sebanyak Rp 300.000 dan yang ketiga ialah pencurian alat pertukangan ini.
“Rencana tindak lanjut, Kami akan mengirimkan SPDP ke jaksa penuntut umum (JPU) dan melengkapi BP,” tutup Dian. (SBK)