Warga Dusun II Tudungan Gelar Sedekah Bumi, Lestarikan Tradisi dan Pererat Kebersamaan

KUKAR – Warga Dusun II Tudungan, Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, kembali menghidupkan tradisi adat Sedekah Bumi dan Bersih Dusun sebagai bentuk rasa syukur atas hasil panen dan rezeki yang telah diterima. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini digelar bersama para tokoh adat, tokoh masyarakat, serta dihadiri langsung oleh Camat Loa Kulu, Adriansyah.

Tradisi sedekah bumi dilakukan dengan harapan mendapat keberkahan dan keselamatan bagi seluruh warga. Dalam prosesi tersebut, warga bersama perangkat desa melantunkan doa-doa sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT dan bentuk penghormatan terhadap alam serta leluhur.

“Ini bukan sekadar seremoni. Sedekah bumi dan bersih dusun adalah wujud rasa syukur sekaligus upaya melestarikan budaya leluhur yang telah diwariskan turun-temurun,” ujar Camat Loa Kulu, Adriansyah.

Ia mengapresiasi komitmen warga dalam menjaga tradisi di tengah derasnya arus modernisasi. Menurutnya, kegiatan ini mampu mempererat hubungan sosial antarwarga dan memperkuat identitas budaya lokal.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Tradisi seperti ini menjadi jati diri masyarakat kita dan harus terus dirawat. Selain nilai spiritualnya, ada semangat kebersamaan dan gotong royong yang luar biasa,” tambahnya.

Baca Juga:   Kerta Buana Siapkan Wisata Religi Bernuansa Bali, Dorong Sinergi Budaya dan Pariwisata di Kukar

Adriansyah berharap tradisi adat ini tidak hanya dilanjutkan, tetapi juga dapat dikenalkan ke generasi muda sebagai bagian dari warisan budaya daerah. Ia menyebut, pelestarian nilai-nilai kearifan lokal seperti ini sangat penting dalam membentuk karakter masyarakat yang kuat dan berbudaya.

Dengan semangat menjaga tradisi dan merawat kebersamaan, masyarakat Dusun II Tudungan menunjukkan bahwa budaya lokal tetap hidup dan menjadi perekat sosial yang relevan di tengah kemajuan zaman. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.