Lima Desa di Kenohan Masih Blankspot, Camat Dukung Program Internet Gratis Bupati Kukar

KUKAR – Masalah infrastruktur jalan bukan satu-satunya tantangan yang dihadapi Kecamatan Kenohan. Akses layanan digital pun menjadi sorotan, terutama karena sejumlah desa di wilayah ini masih tergolong blankspot atau tidak memiliki jaringan internet yang memadai.

Camat Kenohan, Kaspul, mengungkapkan bahwa hingga kini masih ada lima desa yang belum terjangkau jaringan internet stabil. Desa-desa tersebut adalah Teluk Muda, Tubuhan, Semayang, Lamin Pulut, dan Lamin Telihan.

“Kadang ada, kadang tidak ada. Jaringan internetnya sering hilang. Kondisi ini jelas menyulitkan pelayanan publik, khususnya yang berbasis digital,” ujar Kaspul, Jumat (4/7/2025).

Ia berharap program prioritas Pemerintah Kabupaten Kukar di bawah kepemimpinan dr Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin bisa segera menjawab persoalan ini. Salah satu inisiatif yang dinilainya sangat relevan adalah Program Internet Desa Gratis yang menjadi bagian dari visi besar Kukar menuju digitalisasi menyeluruh.

Menurut Kaspul, infrastruktur digital merupakan kebutuhan mendesak, bukan sekadar pelengkap. Di era pelayanan berbasis daring, keberadaan internet di desa-desa terpencil menjadi penentu efektivitas administrasi pemerintahan dan kemudahan masyarakat mengakses informasi serta layanan publik.

Baca Juga:   Desa Loa Lepu Gelar Festival Kuliner, Menuju Destinasi Wisata Andalan

Pemkab Kukar sendiri telah menggagas kolaborasi dengan penyedia layanan internet satelit, seperti Starlink, untuk mengatasi wilayah-wilayah yang sulit dijangkau jaringan konvensional. Dengan sistem satelit, koneksi internet diharapkan bisa menjangkau seluruh pelosok desa di Kukar.

“Kami sangat mendukung program Pak Bupati. Harapannya, tahun ini sudah bisa terealisasi di desa-desa kami,” tegas Kaspul.

Ia menambahkan, selain untuk mendukung pelayanan pemerintahan desa, internet juga penting bagi pendidikan, ekonomi digital, dan komunikasi warga, terutama di daerah yang jauh dari pusat kecamatan. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.