PPU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) berbasis elektronik. Kegiatan ini ditujukan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan PPID Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Bimtek berlangsung selama tiga hari, sejak 1 hingga 3 Juli 2025, bertempat di ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati PPU. Sebanyak 89 peserta turut hadir dalam kegiatan ini, yang terdiri atas perwakilan dari 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 24 kelurahan, dan 30 desa se-Kabupaten PPU.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) beserta peraturan pelaksanaannya. Dalam regulasi tersebut, setiap badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala, setiap saat, dan serta merta.
Penyusunan DIP dan DIK menjadi langkah awal dalam memperkuat pengelolaan serta pelayanan informasi publik yang lebih baik dan terstruktur di lingkungan pemerintah daerah.
Pranata Humas Ahli Muda pada Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo PPU, Roinald Pagayang, menyampaikan pentingnya peran aktif seluruh PPID dalam menjamin akses informasi yang transparan bagi masyarakat.
“PPID adalah ujung tombak pelayanan informasi publik. Karena itu, pemahaman tentang klasifikasi informasi sangat krusial,” ujarnya.
Diharapkan, bimtek ini mampu meningkatkan kapasitas PPID di semua lini, serta mendorong pelayanan informasi publik yang akurat, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Roinald juga menambahkan bahwa keberhasilan mempertahankan predikat “informatif” dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur tak lepas dari sinergi semua pihak.
“Kami berharap tahun ini PPU kembali meraih predikat informatif, bahkan dengan nilai lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” tutupnya. (ADV)
Penyunting: Robbi Lalat



