PPU Festival 2025 Resmi Ditutup, Disbudpar Targetkan Skala Nasional

PPU – Setelah berlangsung selama empat hari sejak 1 Juli 2025, PPU Festival 2025 resmi ditutup pada Jumat malam (4/7/2025). Penutupan festival dimeriahkan oleh beragam penampilan seni tari dan musik, serta ditutup secara resmi oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Israwati Latief.

Seluruh rangkaian acara berlangsung meriah, mulai dari Pameran Produk Ekonomi Kreatif (Ekraf), Festival Band, Pagelaran Musik, Pertunjukan Seni Tradisional, Senam Ronggeng, hingga puncak acara Grand Final Duta Wisata PPU 2025.

Dalam sambutannya, Andi Israwati menyampaikan bahwa festival ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga menjadi penggerak roda ekonomi lokal, sekaligus memberi ruang bagi para seniman dan pelaku usaha untuk berkembang.

“PPU Festival bukan sekadar hiburan, tetapi juga ruang ekspresi dan promosi produk lokal. Ini mendorong perputaran ekonomi serta memperkuat identitas budaya daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyelenggaraan tahun ini merupakan langkah konkret menuju target yang lebih besar: menjadikan PPU Festival sebagai agenda berskala nasional, dan mendapat pengakuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Baca Juga:   Masyarakat PPU Diharap Teliti Visi-Misi Cakada, Jamaluddin; Hindari Politik Uang

Festival ini menjadi etalase kekayaan budaya, potensi wisata, serta kekuatan ekonomi kreatif Kabupaten PPU di tengah momentum pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terus berkembang.

“Antusiasme dan partisipasi tinggi dari masyarakat serta dukungan berbagai pihak menjadi bukti bahwa kita berada di jalur yang tepat,” tututpnya. (ADV)

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.