spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekkab Kukar: Keluarga Kuat Adalah Pondasi Pembangunan Daerah

TENGGARONG – Memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 tahun 2025, Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menegaskan pentingnya membangun keluarga yang kuat, mandiri, dan menjadi pilar utama pembangunan daerah.

Menurutnya, keluarga tak hanya menjadi ruang tumbuh generasi, tetapi juga pondasi bagi keberhasilan program pemerintah, termasuk penurunan stunting dan penguatan kesejahteraan masyarakat.

“Fondasi pembangunan daerah ada di keluarga. Karena itu, penguatan peran keluarga harus menjadi perhatian serius. Kukar siap mendukung kebijakan pusat dan menjalankan program-program strategis,” ujar Sunggono, Selasa (1/7/2025).

Ia menyebutkan, program Quick Win yang digagas Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga saat ini tengah digodok untuk diterapkan di daerah, dan Pemkab Kukar siap mengambil peran aktif dalam pelaksanaannya.

Sunggono juga menegaskan bahwa upaya menekan angka stunting terus dilakukan, sejalan dengan komitmen Bupati Kukar. Ia menyebut bahwa Kukar relatif lebih baik dibanding sejumlah daerah lain yang angka stuntingnya masih di atas 30 persen.

“Kita terus bergerak menurunkan angka stunting dan memperkuat layanan bagi lansia. Ini bagian dari komitmen daerah untuk menyelaraskan dengan kebijakan pusat,” jelasnya.

Baca Juga:   Pemkab Kukar Jelaskan Skema Program Gratispol: Layanan Gratis Lewat BPJS Kelas 3

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun keluarga yang tangguh, sebagai bagian dari kontribusi terhadap kemajuan Kukar.

“Kalau setiap keluarga bisa mandiri dan peduli, Kukar akan tumbuh menjadi daerah yang sejahtera dan berdaya saing,” tandasnya. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER