spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembangunan Pasar Sepaku Dimulai, OIKN Tunggu Proses Tukar Guling Lahan Desa

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) segera membangun pasar di Desa Suka Raja, Sepaku, namun status lahannya masih dalam proses tukar guling antara Pemerintah Desa dengan Pemprov Kaltim.

Sementara itu, lokasi pasar yang baru akan dipinjam pakai untuk merelokasi pedagang, karena dua bangunan pasar masuk dalam paket pekerjaan Penataan Kawasan Sepaku yang segera dieksekusi kontraktor.

Tanah Pasar Sepaku di RT 6, Dusun Sukamulya, Desa Suka Raja, merupakan Tanah Kas Desa (TKD) seluas sekitar 1 hektare. Lahan ini bakal ditukar guling dengan aset milik Pemprov Kaltim yang berada di Jalan Negara RT 17, masih di Desa Suka Raja.

Danis Hidayat Sumadilaga, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Sarana dan Prasarana OIKN, menjelaskan bahwa proses pembangunan pasar ini tidak sederhana. Prosesnya cukup panjang, terutama terkait status tanah.

“Makanya saya pesan tadi ke penyedia jasa paket ini. Proses pembangunan pasar ini tidak mudah. Salah satunya masalah tanahnya itu. Jadi untuk masalah lokasi pasar ini, ada dua hal ya. Pertama tukar gulingnya harus diproses, kedua pinjam pakainya. Ini lagi diurus ke Pemda (Pemkab PPU) dan Pemprov Kaltim,” terangnya, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga:   Catatan Makmur Marbun : Goa Tapak Raja dan Pesona Wisata IKN

Danis menyebutkan bahwa rencana pembangunan pasar menyangkut dua hal Utama. Pertama, TKD akan ditukar guling dengan aset milik Pemprov Kaltim. Kedua, OIKN akan meminjam pakai lahan Pemprov tersebut untuk relokasi sementara pedagang selama proyek berlangsung.

“Kalau masalah penataan pasar ini, sudah disetujui masyarakat. Nantinya kawasannya akan ditata lebih bagus. Fasadnya, jalannya, dan pedestriannya,” tambah Danis.

Foto: Lahan Pasar Sepaku di RT 6 Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, PPU, yang akan dibangun ulang oleh OIKN. Tanah ini merupakan aset desa yang akan ditukar guling dengan lahan milik Pemprov Kaltim. (foto: riski/mediakaltim)

Proses negosiasi pembangunan pasar memang tidak mudah sejak awal. OIKN harus melibatkan sejumlah ahli untuk mendampingi pemerintah desa dalam berkomunikasi dengan masyarakat. Beberapa kali rembuk antara Pemdes dan warga digelar di GOR maupun kantor desa hingga akhirnya pro-kontra bisa diselesaikan.

Apalagi, dalam proyek ini tidak ada ganti rugi. Statusnya hanya hibah. Jalan utama juga akan dilebarkan menjadi total 13 meter—pedestrian 3 meter di kiri dan kanan serta badan jalan selebar 7 meter. Sebelumnya, lebarnya hanya 2-7-2 meter. Konsekuensinya, bangunan yang mepet dengan jalan poros di RT 6 akan terdampak penataan.

Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menegaskan bahwa relokasi pedagang perlu dilakukan untuk kelancaran konstruksi.

Baca Juga:   Diskominfo PPU Siapkan Pembangunan 9 BTS di Wilayah Blank Spot

“Jadi sementara kita relokasi dulu ke tanah aset milik Pemerintah Provinsi, sebelah kanan kantor desa (Suka Raja). Sampai kapan? Sampai masa kontruksi selesai. Baru kita pindahkan lagi ke pasar yang baru,” jelasnya.

Warga, kata Alimuddin, juga menghendaki agar relokasi segera dilakukan supaya aktivitas mereka tidak terganggu. OIKN akan tetap memfasilitasi lapak sementara di lokasi baru. Saat ini, jumlah pedagang yang menempati pasar lama di atas TKD sekitar 25 orang, terdiri dari penjual sayuran, kue basah, makanan, sembako, toko emas, hingga konter handphone. Luas lahan TKD sesuai data jual beli awal oleh Pemdes Suka Raja adalah 10.000 meter persegi atau 1 hektare.

Mengenai aset pasar, Alimuddin yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU menyatakan bahwa semua diatur oleh undang-undang.

“Saya pikir masalah aset itu diatur dalam ketentuan perundang-undang ya. Apalagi soal tanah kas desa, itu kan diatur juga dalam aturan Kemendes ya. Kami sudah lakukan, masyarakat juga sudah musdes, masyarakat juga sepakat dilakukan hal seperti itu. Kalau nanti ke depannya bisa menimbulkan aspek-aspek ekonomi, tak ada salahnya pemerintah desa ikut pengelolaan bersama kita (OIKN). Karena pasar itu untuk masyarakat sebenarnya,” ungkapnya.

Baca Juga:   Resmi Jabat Sekretaris DPC PKB Balikpapan, Sufyan Jufri Siap Bangun Strategi Pemenangan Baru

Pembangunan pasar yang termasuk dalam paket Penataan Kawasan Sepaku ini telah dikontrakkan kepada PT PP Urban, dengan nilai Rp124.325.200.000. Pasar akan dibangun dua lantai dengan target penyelesaian dalam 189 hari atau paling lambat akhir Desember 2025.

Pewarta: Riski/Media Kaltim
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.