spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nicko Herlambang Dilantik Sebagai Dewas PAM Danum Taka PPU, okus Atasi Krisis Air Baku

PPU — Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, secara resmi melantik Nicko Herlambang sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten PPU untuk masa jabatan 2025–2029. Pelantikan berlangsung di ruang kerja Bupati PPU, Kamis (26/6/2025).

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Sekretaris Daerah PPU Tohar, Asisten II Sodikin, Asisten III Aini, Direktur Utama Perumda Air Minum Danum Taka Abdul Rasyid, serta sejumlah pejabat terkait.

Mudyat menegaskan bahwa jabatan Dewan Pengawas adalah amanah yang membutuhkan integritas dan tanggung jawab tinggi, bukan sekadar kehormatan.

“Pengawasan bukan hanya formalitas. Ini adalah kontribusi nyata untuk memastikan bahwa pelayanan air minum berjalan baik dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan peran strategis Dewas dalam memastikan pengelolaan perusahaan berjalan efisien, transparan, dan akuntabel, serta pentingnya sinergi dengan Direksi, Pemda, dan masyarakat.

“Saya harap komunikasi yang harmonis, evaluasi yang objektif, dan pengawasan yang konstruktif terus dijaga demi kemajuan bersama,” tambah Mudyat.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan cakupan layanan air bersih di PPU, yang saat ini baru mencapai 26 persen, dan menargetkan kenaikan hingga 40–50 persen dalam waktu dekat.

Baca Juga:   Polres PPU Amankan 175,72 Gram Sabu, Tangkap 8 Tersangka Termasuk Residivis

Sementara itu, Nicko Herlambang menyampaikan bahwa tantangan utama saat ini adalah keterbatasan sumber air baku, khususnya dari Bendung Lawe-Lawe.

“PR terbesar kita saat ini adalah terkait sumber air baku. Selain itu, kita juga perlu mengejar proyek-proyek penyambungan pipa agar mendapat pendanaan, termasuk dari Bankeu,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan keuntungan tahunan perusahaan agar beban terhadap APBD dapat dikurangi.

“Kita ingin organisasi berjalan tertib, keuntungan maksimal, dan pelayanan benar-benar untuk kemakmuran masyarakat. Kuncinya adalah kolaborasi antara Dewas dan seluruh elemen PDAM,” pungkasnya. (ADV)

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER