spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kaltim Soroti Longsor di Pendingin, Desak Kajian Ulang Jalan Umum yang Melintasi Kawasan Tambang

SANGA-SANGA — Ancaman keselamatan warga akibat peristiwa longsor di wilayah Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Kalimantan Timur. Menyikapi situasi tersebut, komisi turun langsung ke lokasi bersama Dinas ESDM Provinsi Kaltim dan unsur Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Salah satu sorotan utama DPRD adalah kajian ulang terhadap kelayakan jalan umum yang melintasi kawasan tambang milik PT Indomining. Jalan ini diketahui kerap digunakan kendaraan tambang berbeban berat, yang diduga melebihi kapasitas ideal dan memperparah kerentanan wilayah terhadap longsor.

Kunjungan lapangan tersebut menghasilkan beberapa poin rekomendasi penting. Pertama, PT Indomining telah memulai proses perbaikan awal di area terdampak sembari menunggu hasil kajian struktur tanah dari Dinas PUPR Kukar. Kajian teknis ini dianggap penting untuk memastikan bahwa penanganan dilakukan secara akurat dan berkelanjutan.

Kedua, masyarakat setempat mengusulkan agar akses jalan umum dialihkan ke lokasi yang lebih aman, mengingat kekhawatiran terhadap potensi longsor susulan. Usulan ini akan dipertimbangkan dengan memperhatikan aspek teknis, keamanan, dan dampak jangka panjang bagi warga.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Soroti Dampak Efisiensi Pusat terhadap Sektor Perhotelan dan PAD Daerah

Ketiga, Komisi III mendesak agar dilakukan penelitian ulang terhadap daya dukung jalan umum di wilayah tersebut. Hal ini mencakup audit teknis terhadap kapasitas jalan dan pengaturan lalu lintas kendaraan berat yang beroperasi di area konsesi tambang.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan.

“Kami minta proses perbaikan harus selaras dengan hasil kajian ilmiah. Aspirasi warga juga wajib menjadi pertimbangan dalam penentuan langkah ke depan,” ujar Reza.

Ia menambahkan, jika pengalihan jalan menjadi solusi terbaik, maka diperlukan rencana jangka panjang yang terukur dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, perusahaan tambang, hingga masyarakat terdampak.

DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar penanganan tidak sekadar reaktif, tetapi juga mengedepankan keselamatan, keberlanjutan, dan rasa keadilan bagi warga (Adv/DPRD Kaltim)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER