spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

HUT Bhayangkara ke-79, Polres PPU Tunjukkan Semangat Kebersamaan Lewat Voli

PPU – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) menggelar turnamen bola voli antar Satuan Kerja (Satker). Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Dome Anden Oko, Kabupaten PPU, pada Selasa (24/6/2025).

Turnamen diikuti oleh seluruh jajaran Satker di lingkungan Polres, mulai dari fungsi operasional hingga staf pendukung.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, yang menyampaikan pentingnya membangun kekompakan dan semangat kebersamaan di internal kepolisian, khususnya menjelang peringatan HUT Bhayangkara ke-79.

“Turnamen ini bukan sekadar ajang kompetisi, tapi juga wadah mempererat solidaritas antar anggota Polres PPU dan menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis,” ungkapnya.

Foto: Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara membuka turnamen bola voli antar-Satker di Lapangan Dome Anden Oko, Selasa (24/6/2025), dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-79. (Istimewa)

Turnamen ini diikuti oleh belasan tim dari berbagai Satker, seperti Satreskrim, Satlantas, Satnarkoba, Satsamapta, serta staf pendukung lainnya. Pertandingan berlangsung meriah dan penuh semangat, disambut antusias oleh para anggota yang hadir memberikan dukungan.

Kegiatan olahraga ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-79 yang juga mencakup berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

Baca Juga:   PPU Hadirkan Andy Rif dan Iroel Maulana, Artis Dengan Genre Rock

Melalui kegiatan ini, Polres PPU berharap dapat terus memperkuat semangat kebersamaan, menjaga kesehatan jasmani anggota, serta menumbuhkan rasa bangga sebagai bagian dari institusi Polri yang profesional dan humanis.

“Semangat sportivitas yang ditunjukkan di lapangan adalah cerminan dari semangat Bhayangkara sejati,” tutup Alek.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER