spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Program OM JAK Kejari PPU, Warga Bisa Konsultasi Hukum Gratis di CFD

PPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM JAK Menjawab) di arena Car Free Day (CFD) Kilometer 9, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Sabtu (21/6/2025). Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 09.30 Wita.

Program ini merupakan respons Kejaksaan RI terhadap kebutuhan masyarakat akan akses informasi hukum yang mudah, cepat, dan humanis. Sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022, OM JAK menjadi langkah preventif berkelanjutan untuk mendekatkan jaksa kepada masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan perwujudan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin agar jaksa tidak hanya hadir saat ada masalah hukum, tetapi juga dalam memberikan edukasi dan pelayanan hukum secara langsung.

“OM JAK menjadi media kami untuk membuka ruang komunikasi dua arah. Di stand yang kami sediakan, masyarakat bisa bertanya, dan kami menjawab secara langsung, gratis,” ujarnya.

Dipilihnya lokasi CFD sebagai tempat kegiatan bukan tanpa alasan. Selain strategis dan mudah diakses, area ini ramai dikunjungi masyarakat dari berbagai kalangan.

Baca Juga:   Kukar dan Pemprov Kaltim Perkuat Kolaborasi Akses Internet Gratis di Seluruh Desa

Dalam kegiatan ini, masyarakat banyak mengajukan pertanyaan seputar hukum perdata, mulai dari persoalan ahli waris, jual beli, hingga perjanjian. Namun, topik yang paling banyak ditanyakan adalah terkait kepemilikan dan status tanah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkeru. Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari PPU yang dianggap sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pendekatan humanis Kejaksaan yang tak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi dan pencegahan melalui penyuluhan hukum secara langsung di tengah masyarakat.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini. Kami harap ke depan bisa dilakukan juga di tempat-tempat ramai lainnya seperti di pasar,” ucapnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER