PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memanfaatkan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) dengan melakukan pengadaan kendaraan operasional pemadam kebakaran.
Berbagai jenis kendaraan operasional itu berjumlah 50 unit, yakni 8 unit mobil tangki pemadam, 1 unit mobil water suplai PTO, 1 unit mobil slip on dan 40 unit motor trail. Pengadaan itu dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Paser.
Kepala Bidang Operasional dan Sapras Damkar Kabupaten Paser, Juhaeni menyatakan, kendaran operasional itu diberikan ke Pemerintah Kecamatan dalam menunjang penanganan kebakaran diwilayahnya.
Ada 6 dari 10 kecamatan di Kabupaten Paser yang mendapatkan unit tersebut.
“Ada delapan unit mobil tangki pemadam, enam diantaranya untuk kecamatan dan dua untuk Damkar,” kata Juhaeni saat dihubungi, Minggu (1/1/2023).
Lebih lanjut, Juhaeni merincikan kecamatan yang menerima unit itu yakni Tanah Grogot, Kuaro, Batu Sopang, Muara Samu, dan Tanjung Harapan. Sementara untuk unit motor trail, 10 kecamatan masing-masing menerima 3 unit.
“Kalau roda dua semua kecamatan masing masing tiga unit, lalu BPBD Kabupaten Paser tiga unit, dan sisanya tujuh unit untuk Dinas Damkar sendiri,” ujarnya.
Selain pengadaan kendaraan bermotor, DBH-DR juga digunakan untuk membangun pos pemadam kebakaran hutan dan lahan (Pos Dalkarhutla) di 4 kecamatan yakni Tanah Grogot, Batu Sopan, Batu Engau, dan Long Ikis.
Meski penambahan unit kendaraan operasional ini belum bisa mengakomodir semua kebutuhan yang ada, namun Juhaeni menyakini kendaraan yang sudah tersedia itu cukup membantu operasional terutama bagi petugas damkar kecamatan.
“Sehingga kami akan mengusulkan kembali kendaraan baru tuntuk memenuhi kekurangan,” katanya.
Pihaknya menyebut, untuk 2023 Damkar Kabupaten Paser sudah mengusulkan sejumlah kendaraan diantaranya water suplai PTO, fire jip, dan mobil komando. Adapun dari yang sudah ada, anggaran dihabiskan mencapai Rp 8,2 miliar.
Diketahui, DBH-DR merupakan dana yang bersumber dari bagian daerah yang berasal dari penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) kehutanan. Dana reboisasi ini dapat digunakan untuk pengelolaan Tahura, pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penanaman pohon pada Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis. (bs)