spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kaltim: Gratispol Tanpa SDM yang Cukup Akan Sia-Sia

SAMARINDA — Berdasarkan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2020, terdapat 3.030 sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kalimantan Timur. Sementara itu, jumlah guru yang tercatat pada tahun 2022 mencapai 9.613 orang, baik berstatus PNS maupun non-PNS.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Damayanti, mendorong pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai di Kaltim.

Jumlah sekolah yang ada saat ini belum mencukupi kebutuhan. Sebagai contoh, Kota Balikpapan masih kekurangan SMA/SMK. Kondisi serupa juga terjadi di wilayah Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, hingga Mahakam Ulu.

“Kita sangat berharap pemerintah Kaltim juga memiliki program yang jelas terhadap pembangunan sarana dan prasarana SMA/SMK di Kalimantan Timur,” ujarnya saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Pemerintah, kata Damayanti, perlu mengkaji kembali berapa banyak kebutuhan sekolah dan guru di setiap kabupaten/kota serta sejauh mana kebutuhan itu telah terpenuhi.

“Tidak hanya sekadar fokus pada pembangunan, tetapi juga pada ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM),” tambahnya.

Baca Juga:   BK DPRD Komitmen Jaga Kehormatan Lembaga Melalui Revisi Kode Etik

Menurutnya, tenaga pendidik di Kalimantan Timur masih tergolong kurang. Belum lagi soal usia para guru, apakah mereka masih dalam usia produktif atau tidak, juga menjadi pertimbangan penting.

Belakangan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur gencar menggencarkan Program Gratispol, yakni pendidikan gratis. Namun, menurut Damayanti, pendidikan gratis tidak akan berjalan optimal tanpa ditopang oleh SDM yang mencukupi.

“Kita bicara Gratispol, tapi jika tidak mencukupi SDM-nya, semua akan jadi sia-sia,” tegas anggota dewan dari Fraksi PKB itu. (Adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER