spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Minta Perusahaan Terlibat Aktif Memberikan CSR Beasiswa kepada Masyarakat

SAMARINDA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat bahwa 10 ribu anak di Kalimantan Timur tidak duduk di bangku sekolah. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menyatakan bahwa program pendidikan gratis dalam Gratispol sangatlah mendesak untuk daerah ini.

“Salah satu upayanya adalah dengan menggratiskan sekolah,” tegasnya saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Namun, ia tidak menafikan adanya faktor lain penyebab anak-anak tidak bersekolah. Ongkos perjalanan yang tinggi juga menjadi kendala tersendiri. Misalnya, calon mahasiswa dari Kabupaten Kutai Barat (Kubar) bisa menghabiskan hingga Rp2 juta untuk mencapai Kota Samarinda.

Berbeda dengan tiga kota besar seperti Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara, daerah-daerah lain perlu merogoh kocek cukup dalam hanya untuk sampai ke perguruan tinggi. Belum lagi biaya tambahan seperti uang kos bulanan, uang makan, hingga uang saku.

“Kami di Komisi IV, kebetulan juga mengawal isu-isu lingkungan hidup di perusahaan-perusahaan. Kami meminta kepada perusahaan untuk berpartisipasi dengan menyalurkan CSR-nya dalam bentuk beasiswa,” jelas Darlis.

Baca Juga:   DPRD Libatkan Akademisi Unmul Telusuri Penyebab Longsor Km 28 Batuah

CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility, atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. CSR mengacu pada komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan, melampaui kewajiban hukum dan ekonomi mereka.

“Jadi, biarlah anggaran pemerintah membantu dari sisi pendidikannya, dan CSR dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” lanjut anggota dewan dari Fraksi PAN itu.

Dengan kolaborasi tersebut, Darlis berharap jumlah anak yang tidak mampu mengenyam pendidikan, termasuk ke perguruan tinggi, dapat terus ditekan. (Adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER