spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Harap Hadirnya Gratispol Tak Melalaikan Hak-Hak Guru dan Honorer

SAMARINDA — Sudah dapat dipastikan, siswa dan mahasiswa baru mendapatkan manfaat dari program Gratispol. Di sisi lain, nasib guru, termasuk ribuan guru honorer di Kalimantan Timur, memprihatinkan. Tak sedikit dari mereka yang mengaku tidak mendapatkan bayaran layak hingga pencairan yang tak pasti.

“Jangan sampai Gratispol ini kemudian membuat kita lalai terhadap kualitas guru dan kualitas sarana prasarana. Utamanya memperhatikan kesehatan dan kelayakan para guru,” tegas M. Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Insentif guru pun, bagi Darlis, perlu ditingkatkan. Sebab tidak mungkin meningkatkan kualitas keilmuan tanpa meningkatkan kelayakan kehidupannya. Guru adalah pilar pendidikan, menjadi kesatria pertama bagi para murid di sekolah.

Maka, tidak etis rasanya jika pemerintah membiarkan nasib guru terbengkalai. Hal itu bisa saja mencederai program pendidikan gratis yang akan dilaksanakan.

“Insyaallah sanggup (dibayar dengan keuangan daerah), harus bisa. Karena kenyataannya mereka selama ini mengajar, mengisi ruang-ruang pembelajaran di sekolah-sekolah di seluruh Kalimantan Timur. Mungkin pemerintah perlu memerhatikan itu,” jelas Darlis.

Baca Juga:   Komisi III DPRD Kaltim Fokus Relokasi dan Pemulihan Warga Korban Longsor Batuah

Namun memang, kendala yang dihadapi perihal pembayaran para guru adalah databasenya. Untuk itu, Darlis mendorong pemerintah untuk memperbaiki database yang ada. Dalam suatu pertemuannya dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ia menyebut database saat ini sering kali kacau.

“Banyak faktor yang membuat kacau, misalnya sekolah melaporkan tenaga kerjanya yang non-P3K. Itu sebetulnya ada, tapi tidak tercatat karena mengejar akreditasi,” paparnya.

Ia menekankan, jangan hanya karena mengejar akreditasi, akhirnya sekolah mengorbankan nasib guru. Selain itu, pemerintah juga harus tetap memperhatikan anggaran untuk kesejahteraan para guru. (Adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER