spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Darlis Pattalongi Bantah Pernyataan Publik soal Gratispol yang Banyak Syarat

SAMARINDA – Sebelumnya, warganet sempat geram atas pernyataan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Dasmiah, yang menyatakan bahwa sasaran utama Gratispol adalah masyarakat kurang mampu. Terlebih, publik menganggap terlalu banyak syarat untuk bisa menerima bantuan Gratispol.

Komisi IV DPRD Kaltim, dalam hal ini M. Darlis Pattalongi, membantah secara gamblang perihal persyaratan-persyaratan Gratispol. Menurut hematnya, Gratispol justru tidak memberi syarat apa pun.

“Karena yang berhubungan kan pihak perguruan tinggi dan pemerintah provinsi. Jadi pemerintah provinsi akan mentransfer dana UKT kepada universitas yang bersangkutan berdasarkan database yang dilaporkan oleh universitas itu. Bukan pengurusan pribadi per pribadi mahasiswa, tapi adalah pengurusan secara kelembagaan,” jelasnya saat diwawancarai usai Rapat Paripurna, Selasa (17/06/2025).

Selama mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan lolos masuk ke universitas yang didaftarkan, maka Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi urusan pemerintah provinsi.

“Jadi tidak ada syaratnya,” tekan Darlis.

Ia pun membantah bahwa dalam Gratispol nanti akan ada persyaratan soal keluarga kurang mampu atau hal semacamnya. Namun, pembatasan pembayaran UKT dibenarkan adanya, yakni untuk jurusan teknik dan sosial sebesar Rp5 juta, sedangkan farmasi sebesar Rp7,5 juta.

Baca Juga:   Pansus DPRD Kaltim Evaluasi Pengembangan PDKT dan Terminal Sangatta

“Karena bagaimanapun juga pemerintah provinsi kan memiliki keterbatasan anggaran, apalagi di tahun pertama ini. Kan APBD yang sudah diketuk itulah yang direfocusing oleh pemerintah provinsi menjadi pembayaran UKT. Makanya untuk 2025 ini sangat terbatas sekali, hanya menjangkau kepada semester awal. Itu, semester berikutnya belum,” jelasnya lagi.

Dari pandangannya, sebenarnya program Gratispol tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini. Sebab anggaran tahun ini sudah dibahas sejak gubernur sebelumnya, sehingga perlu dilakukan refocusing. Anggaran yang tadinya untuk beasiswa, kini dialihkan menjadi UKT.

“Jadi, kami memohon, kami berharap publik bisa memaklumi. Di tengah keterbatasan, ya itulah kemampuan pemerintah provinsi,” imbau Darlis.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER