spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antar Lini pada Upaya Peningkatan Literasi yang Merata

SAMARINDA – Tidak semua daerah di Kalimantan Timur dapat menikmati literatur yang melimpah ruah. Meskipun dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim pada tahun 2024, Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat berada di angka 78,34. Termasuk tinggi, namun tidak merata.

Terbukti, di daerah seperti Kabupaten Mahakam Ulu memiliki indeks 67, pun di Kabupaten Kukar berada di 62. Beberapa daerah lain juga tidak mencapai indeks 70.

“Sebenarnya minat baca kita secara skala nasional bisa dibilang tinggi, tapi kemampuan membacanya rendah. Adakalanya seseorang tertarik pada semua jenis bacaan, tapi untuk menganalisis apakah bacaan itu perlu untuk kehidupannya, itu belum tentu,” ucap Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi saat diwawancarai pada Selasa (17/06/2025).

Tak bisa dipandang sebelah mata, literasi menurut Darlis adalah salah satu kunci bagaimana membangun wawasan masyarakat. Yang mana itu menjadi cara publik mencegah misinformasi.

Lebih lanjut, literasi di era transformasi digital seperti hari ini memiliki daya saring yang besar terhadap semua informasi. Apalagi masyarakat hari ini bisa mendapatkan informasi dari mana saja, di mana saja.

Baca Juga:   Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Krisis Daya Tampung Sekolah Negeri di Balikpapan

“Untuk bisa mengerti informasi itu hoaks atau tidak, literasi lah yang berperan untuk itu,” kata Darlis.

Maka ia mendorong pemerintah agar mengupayakan peningkatan literatur yang dapat diakses golongan masyarakat. Tidak hanya masyarakat perkotaan yang merasakannya, namun juga bagi masyarakat pedesaan.

” Sekali lagi, di situlah dipentingkan bagaimana semua pihak untuk berkolaborasi agar literasi di Kalimantan Timur bisa terus meningkat. Bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga termasuk media, termasuk perguruan tinggi dan lembaga-lembaga lainnya untuk kita berkolaborasi agar literasi di Kalimantan Timur bisa terus meningkat,” tutup anggota dewan dari Fraksi PAN tersebut.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER