spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria Asal Babulu Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Dua Paket Sabu

PPU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AES (21), warga Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu pada Senin (17/6/2025).

Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 Wita di pinggir jalan RT 011, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Petugas yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Dandana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondunuwu, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua bungkus sabu dengan berat bruto total 0,71 gram, sebuah handphone, uang tunai Rp185 ribu, satu buah tas selempang, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka kedapatan memegang satu bungkus paket sabu dan satu unit handphone. Di tubuhnya juga ditemukan uang tunai dan tas yang saat dibuka berisi satu paket sabu lainnya,” terang Iskandar.

Baca Juga:   Jalan Poros Masuk Agenda Perbaikan Pemkab PPU di APBD 2025

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi, dan menggelar perkara sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

AES dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba, serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER