spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pastikan THR Dibayarkan, Distransnaker Kukar Buka Posko Pengaduan Pekerja

TENGGARONG – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) mengambil langkah proaktif untuk melindungi hak-hak pekerja. Salah satunya adalah dengan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), yang ditujukan bagi para pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima hak mereka dari perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, mengatakan bahwa posko tersebut telah resmi dibuka sejak sepekan lalu dan akan terus melayani hingga menjelang hari raya. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh pekerja di Kukar, baik yang berstatus tetap maupun kontrak, mendapatkan THR sesuai peraturan yang berlaku.

“Posko ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pembayaran THR dan Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) berjalan sesuai ketentuan. Kami juga menyediakan aplikasi pengaduan dan hotline WhatsApp agar masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhan,” jelas Suharningsih.

Adapun lokasi posko pengaduan berada di Kantor Distransnaker Kukar, Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong. Selain pelayanan langsung, tersedia pula jalur daring dan sambungan cepat melalui WhatsApp bagi pekerja yang tidak dapat datang secara fisik ke kantor.

Baca Juga:   Sekkab Kukar: Keluarga Kuat Adalah Pondasi Pembangunan Daerah

Jika ditemukan adanya pelanggaran, seperti keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pembayaran THR, pihaknya akan segera memproses pengaduan tersebut melalui pendekatan mediasi bipartit. Artinya, pekerja dan pengusaha akan dipertemukan untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah terlebih dahulu.

“Kami ingin menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat di Kukar. Oleh karena itu, perusahaan kami dorong agar patuh terhadap regulasi. Sementara bagi pekerja, kami pastikan ada ruang untuk menyampaikan aspirasi dan perlindungan atas hak-haknya,” tegas Suharningsih.

Dengan adanya posko ini, Distransnaker Kukar berharap momentum hari raya tidak terciderai oleh persoalan ketenagakerjaan, dan semua pihak dapat menjalankan kewajibannya demi terciptanya suasana kerja yang harmonis dan adil. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER