spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gula Aren Jadi Komoditas Unggulan, Sebulu Modern Dorong Ekonomi Desa

TENGGARONG – Desa Sebulu Modern di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) semakin dikenal dengan produksi gula aren sebagai komoditas unggulan. Tidak hanya menjadi sumber pendapatan utama, gula aren juga memberikan kontribusi signifikan dalam menggerakkan roda perekonomian desa.

Kepala Desa Sebulu Modern, Jumadin, menjelaskan bahwa proses pembuatan gula aren di desanya dilakukan secara tradisional namun tetap terjaga kualitasnya. “Prosesnya dimulai dengan penyadapan nira dari pohon aren setiap pagi. Kami menggunakan alat sulingan dari bambu yang disebut lantar untuk menampung dan menyaring tetesan nira,” ujar Jumadin.

Setelah terkumpul, nira kemudian dimasak dalam kuali besar selama kurang lebih 6 jam hingga mengental dan membentuk gula. “Sebelum dimasak, biasanya batang bambu yang menjadi wadah nira dipukul-pukul agar air aren keluar lebih maksimal. Proses ini bisa memakan waktu hingga 5–6 jam,” tambahnya.

Gula aren produksi Sebulu Modern dikenal memiliki rasa yang khas dan alami, menjadikannya sangat diminati oleh pasar, baik lokal maupun luar daerah. Jumadin menyebutkan bahwa sebagian besar warga yang terlibat dalam produksi ini telah merasakan manfaat ekonominya secara langsung.

Baca Juga:   Tepung Tawar Jembatan Baru Tenggarong: Doa Leluhur Iringi Fondasi Masa Depan

“Dengan memanfaatkan potensi lokal, kami ingin gula aren menjadi simbol kekuatan ekonomi desa. Ke depannya, kami berencana menjalin kerja sama dengan pasar modern agar jangkauan penjualan semakin luas,” ucapnya.

Langkah promosi dan kemitraan menjadi strategi pemerintah desa dalam mengangkat potensi gula aren ke tingkat yang lebih tinggi. Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, produk ini juga diharapkan bisa memperkenalkan kearifan lokal Sebulu Modern kepada khalayak yang lebih luas.

Dengan dukungan berkelanjutan dari pemerintah desa dan kolaborasi dengan berbagai pihak, Sebulu Modern menargetkan gula aren sebagai ikon ekonomi desa yang berkelanjutan dan membanggakan. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.