spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disperkim Kukar Susun Rencana Program Kerja 2026, Fokus pada Aspirasi Masyarakat

TENGGARONG – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai merancang sejumlah program kerja untuk tahun 2026. Rancangan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan yang telah menjaring berbagai aspirasi masyarakat.

Plt Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap usulan-usulan yang masuk, untuk kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan dinas. Langkah ini diambil guna memastikan pembangunan yang dilakukan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Sudah ada beberapa kegiatan yang menjadi prioritas dan akan kami tindak lanjuti untuk pelaksanaan pada tahun 2026. Ini merupakan lanjutan dari Musrenbang tingkat OPD yang sebelumnya telah kami laksanakan,” ujar Aidil.

Program kerja yang tengah disusun tidak hanya menitikberatkan pada pengembangan kawasan perumahan, tetapi juga menyasar peningkatan fasilitas permukiman dan kawasan organisasi yang layak huni. Aidil menegaskan bahwa pendekatan berbasis kebutuhan masyarakat menjadi kunci utama dalam penyusunan program.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar selaras dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan dan lingkungan permukiman,” tambahnya.

Baca Juga:   Gerakan Pangan Murah Kukar Pastikan Minyak Goreng Aman dan Harga Stabil

Disperkim Kukar juga membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat serta stakeholder terkait, agar pembangunan yang direncanakan dapat berjalan secara inklusif dan berkelanjutan.

Dengan adanya perencanaan yang matang ini, Disperkim berharap pembangunan tahun 2026 akan memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kutai Kartanegara. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER