spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lebih dari Seribu Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kukar, Pemerintah Perkuat Penanganan

TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dihadapkan pada kenyataan yang mengkhawatirkan terkait tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sejak berdirinya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) pada tahun 2017 hingga 2024, tercatat sebanyak 1.033 kasus kekerasan telah ditangani di wilayah ini.

Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024 saja, terdapat 147 kasus kekerasan terhadap anak dan 50 kasus kekerasan terhadap perempuan. Bentuk kekerasan yang tercatat mencakup kekerasan seksual, fisik, hingga psikologis, yang menunjukkan bahwa masalah ini masih menjadi tantangan serius bagi masyarakat Kukar.

“Ini kondisi yang sangat memprihatinkan. Kita semua tentu berharap masyarakat Kukar bisa hidup bahagia, terutama anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan penuh,” ujar Hero.

Sebagai bentuk respons, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya dalam menangani persoalan ini melalui berbagai strategi kebijakan. DP3A aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta memperkuat kerja sama lintas sektor dengan lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan aparat penegak hukum.

Baca Juga:   Disabilitas Jadi Perhatian Serius di Musrenbang Kukar 2026, Pemkab Dorong Pembangunan Inklusif

“Kami telah menetapkan sejumlah kebijakan mulai dari peraturan daerah hingga surat edaran tentang penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Ini menjadi bentuk keseriusan kami menciptakan lingkungan yang aman bagi semua warga,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan perlindungan, serta tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengalami kekerasan. “Kami ingin masyarakat Kukar hidup bahagia dan aman, tanpa kekerasan terhadap anak dan perempuan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Hero.

Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, Kukar diharapkan dapat menjadi wilayah yang lebih ramah, aman, dan bebas dari kekerasan. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER