TENGGARONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memberikan kemudahan layanan administrasi bagi masyarakat, khususnya dalam pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA). Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan identitas resmi kepada anak sejak usia dini.
Wahyu Irawan, Operator Disdukcapil Kukar dari Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), menjelaskan bahwa syarat utama pembuatan KIA adalah memiliki akta kelahiran. Artinya, anak yang akan dibuatkan KIA harus sudah tercatat dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Ketika orang tua datang untuk melaporkan kelahiran anak, kami akan langsung memproses Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan KIA secara bersamaan. Ini sangat memudahkan,” ungkap Wahyu.
Ia juga menambahkan bahwa KIA untuk anak di bawah usia 5 tahun tidak memerlukan foto, sedangkan anak berusia di atas 5 tahun diwajibkan menyertakan foto terbaru. Hal ini menjadi bagian dari pembeda tampilan visual pada KIA, menyesuaikan dengan usia anak.
Menariknya, proses pembuatan KIA di Disdukcapil Kukar sangat cepat—bahkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal dua jam, tergantung kestabilan jaringan dan sistem tanda tangan elektronik. “Kalau jaringan lancar, dokumen bisa langsung dicetak hanya dalam hitungan menit,” jelas Wahyu.
Selain cepat dan praktis, pengurusan KIA tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini menjadi kabar baik bagi orang tua yang ingin melengkapi dokumen kependudukan anaknya tanpa harus mengeluarkan dana tambahan.
Dengan adanya KIA, anak-anak tidak hanya memiliki identitas resmi, tetapi juga lebih mudah mengakses berbagai layanan publik dan administratif, seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, dan program perlindungan anak.
Disdukcapil Kukar mengajak seluruh orang tua untuk segera mengurus KIA bagi anak-anak mereka, baik saat kelahiran maupun jika belum memiliki kartu tersebut. Masyarakat bisa mendatangi langsung kantor Disdukcapil Kukar untuk mendapatkan layanan ini.
Dengan pelayanan yang cepat, mudah, dan tanpa biaya, Pemkab Kukar melalui Disdukcapil berharap kesadaran administrasi penduduk sejak dini dapat semakin meningkat di kalangan masyarakat. (ADV)
Editor: Robbi