spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Idulfitri, Layanan Disdukcapil Kukar Tetap Buka dengan Penyesuaian Jam Operasional

TENGGARONG – Menjelang Hari Raya Idulfitri, pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) tetap berjalan normal. Masyarakat masih dapat mengakses layanan seperti pengurusan Kartu Keluarga, KTP, akta kelahiran, dan dokumen lainnya selama hari kerja di bulan Ramadan.

Operator Disdukcapil Kukar, Wahyu Irawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait penutupan layanan selama cuti bersama. Artinya, masyarakat masih bisa mendapatkan layanan secara offline seperti biasa.

“Pelayanan kita di bulan Ramadan ini tetap berjalan, hanya jam operasional yang disesuaikan. Khusus tanggal 28 Maret, 3 April, dan 4 April, pelayanan dibuka dari pukul 08.30 sampai 15.30,” jelas Wahyu.

Penyesuaian jam ini dilakukan guna menyesuaikan ritme kerja selama bulan suci Ramadan sekaligus memastikan masyarakat tetap dapat mengurus dokumen penting menjelang lebaran. Disdukcapil Kukar juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu pelayanan secara bijak dan tidak menunda-nunda keperluan administrasi menjelang libur panjang.

Selain layanan offline, masyarakat juga tetap bisa memanfaatkan layanan online yang telah disediakan oleh Disdukcapil Kukar. Melalui sistem digital ini, warga dapat mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, surat pindah, akta kelahiran, dan akta kematian tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Baca Juga:   “Mantan Terindah”, Inovasi DLHK Kukar Ubah Gas Sampah Jadi Energi Alternatif

“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal, apalagi menjelang Idulfitri. Masyarakat bisa menyesuaikan jadwalnya agar tetap mendapat pelayanan tanpa harus menunggu terlalu lama,” tambah Wahyu.

Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Disdukcapil akan segera menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perubahan jadwal atau kebijakan cuti bersama secara resmi. Masyarakat diharapkan mengikuti informasi melalui kanal resmi atau datang langsung ke kantor pelayanan untuk keterangan lebih lanjut. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.