spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kewenangan Pembangunan Listrik Beralih ke Provinsi, Pemkab Kukar Dorong Desa Bangun Jaringan Sendiri

TENGGARONG – Perubahan regulasi terkait kewenangan pembangunan jaringan listrik di daerah menjadi tantangan baru bagi pemerintah kabupaten. Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengambil langkah strategis dengan mendorong desa-desa untuk membangun jaringan listrik secara mandiri.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa sejak kewenangan pembangunan jaringan listrik ditarik ke tingkat provinsi, pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki otoritas langsung dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan. “Di kabupaten sudah tidak ada lagi kewenangan itu. Namun, di dalam kewenangan desa masih ada program listrik desa yang bisa dijalankan,” ungkap Arianto, Kamis (27/3/2025).

Sebagai solusi, Pemkab Kukar kini mengarahkan anggaran dan program pembangunan listrik langsung ke pemerintah desa. Dengan skema ini, pelaksanaan program dilakukan oleh desa, namun tetap dalam pendampingan dari DPMD serta OPD teknis terkait seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Arianto juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam pengelolaan program listrik desa. “Keberlanjutannya nanti akan dikelola oleh BUMDes. Ini menjadi langkah agar masyarakat juga punya rasa memiliki dan turut menjaga keberlangsungan layanan listrik,” jelasnya.

Baca Juga:   Pemkab Kukar Tetapkan 19 April 2025 Sebagai Hari Libur untuk PSU Pilkada

Langkah ini juga menjadi bagian dari visi besar Bupati Kukar dalam mendorong kemandirian desa. Pemerintah ingin agar desa tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga aktor aktif dalam pengelolaan layanan dasar, termasuk energi.

Selain menjadi solusi atas keterbatasan kewenangan kabupaten, model pembangunan ini juga membuka peluang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya lokal. Dengan pendekatan ini, akses energi di wilayah-wilayah terpencil Kukar diharapkan dapat terus ditingkatkan, tanpa harus menunggu proyek dari pemerintah provinsi atau pusat.

Program ini juga menjadi bagian dari agenda besar Pemkab Kukar dalam mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur, sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.

“Dengan kolaborasi yang kuat antara desa, masyarakat, dan pemkab, kami yakin tantangan pembangunan listrik bisa diatasi. Bahkan, bisa lebih cepat, karena dikerjakan langsung oleh masyarakat yang tahu kebutuhannya,” tutup Arianto. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER