Sekkab Kukar Dorong Partisipasi Aktif Warga dalam PSU, Tegaskan Pentingnya Suara Rakyat

TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara, Sunggono, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kukar. Hal ini disampaikannya saat menghadiri debat publik calon kepala daerah yang digelar belum lama ini.

Menurut Sunggono, setiap tahapan pemilihan yang telah dijalankan merupakan bagian penting dari proses demokrasi. Ia menilai, debat publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk lebih mengenal visi-misi para calon dan menjadi momentum penting untuk memperkuat keterlibatan warga.

“Partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum sangatlah penting. Kami berharap partisipasi pemilih pada PSU ini semakin meningkat, meskipun waktu yang tersisa semakin sedikit,” ujar Sunggono, Selasa (8/4/2025).

Ia juga menekankan bahwa hak suara rakyat adalah pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, tidak boleh ada hambatan yang menghalangi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya, termasuk dalam pelaksanaan PSU. Tantangan dalam meningkatkan partisipasi, menurutnya, hanya bisa diatasi melalui kolaborasi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat itu sendiri.

Baca Juga:   Bahasa Kutai Masuk Kurikulum, Disdikbud Kukar Mantapkan Identitas Budaya

“Semua pihak perlu bergerak bersama agar pelaksanaan PSU berjalan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin yang betul-betul dipilih oleh rakyat secara sah dan transparan,” tambahnya.

Sunggono mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak apatis terhadap pemilihan ulang ini. Ia menilai momentum PSU justru menjadi kesempatan emas untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan memperkuat legitimasi pemimpin yang akan terpilih.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemilihan ini demi masa depan Kutai Kartanegara yang lebih baik,” tutup Sunggono.

Diharapkan dengan keterlibatan aktif warga, PSU di Kukar dapat menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat, adil, dan menjunjung tinggi suara rakyat. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.