spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Siapkan Rp 5,5 Miliar untuk Bangun Kantor Camat Terpadu Kota Bangun Darat

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) tengah mematangkan rencana pembangunan Kantor Camat Terpadu di Kecamatan Kota Bangun Darat. Proyek strategis ini tidak hanya mencakup pembangunan fisik kantor, tetapi juga sarana pendukung seperti jaringan listrik dan akses jalan masuk.

Anggaran sebesar Rp 5,5 miliar telah dialokasikan untuk membiayai proyek tersebut. Rinciannya mencakup pemasangan tiang dan jaringan listrik sepanjang 2,8 kilometer senilai sekitar Rp 2,5 miliar, pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU), semenisasi akses jalan masuk ke kantor camat, serta pengadaan plang nama kecamatan.

Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, menyampaikan bahwa progres perencanaan saat ini sudah berada di tangan Dinas PU Kukar. “Anggaran sudah dititipkan, sekarang masuk tahap finalisasi perencanaan. Insya Allah minggu depan tayang perencanaannya, dan pertengahan Mei kontrak perencanaan selesai,” ujar Julkifli.

Setelah proses perencanaan rampung, tahapan berikutnya adalah pelelangan fisik proyek. Proses tender ini diperkirakan mulai berlangsung pada akhir Mei atau awal Juni 2025, dan akan dilaksanakan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berwenang.

Baca Juga:   Sekkab Kukar Dukung Penuh Program Pangan di Sekolah, Tumbuhkan Jiwa Petani Sejak Dini

Pembangunan kantor camat terpadu ini diharapkan membawa dampak signifikan terhadap pelayanan publik di kawasan pedalaman Kukar, khususnya di Kota Bangun Darat. Dengan infrastruktur kantor yang representatif, serta dukungan PJU dan jaringan listrik yang memadai, pelayanan kepada masyarakat diyakini akan semakin optimal.

“Masyarakat sangat antusias menyambut rencana ini. Semoga pengerjaannya berjalan lancar dan manfaatnya bisa langsung dirasakan warga,” tambah Julkifli.

Pemkab Kukar menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proyek ini sesuai jadwal dan spesifikasi, guna memperkuat fungsi pemerintahan serta membuka akses pelayanan publik yang lebih merata di wilayah kecamatan. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER